REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Sebanyak 422 jamaah haji Indonesia mengajukan tanazzul (mutasi kelompok terbang/kloter) dengan berbagai alasan. Sekitar 90 persen pengajuan tanajul sudah disetujui oleh pihak Muassasah bidang penyediaan pemondokan.
‘’Berdasarkan data per Senin (19/9) malam ini, jamaah yang mengajukan tanazzul sebanyak 422 orang,’’ kata Kasi Pelayanan Kedatangan dan Pemulangan Daker Makkah, Arian Oktaviansyah, di Makkah, Arab Saudi, Senin (19/9) malam waktu Saudi atau Selasa (20/9) dinihari WIB.
Tanazzul merupakan pengajuan pindah kelompok terbang (kloter). Pengajuan pindah kloter bisa berarti pindah ke kloter yang lebih awal atau sebaliknya kloter yang lebih akhir.
Arian mengatakan sekitar 90 persen pengajuan tanazzul sudah disetujui Muassah selaku wakil pemerintah Arab Saudi dalam urusan pelayanan haji. Muassasah bidang penyediaan pemondokan akan berkoordinasi agar maktab asal jamaah memindahkan paspor ke maktab yang baru. Maktab merupakan kepanjangan tangan dari Muassasah dalam masalah teknis pelayanan haji.
Dari total 422 pengajuan tanazzul, sebanyak 58 jamaah mengajukan tanazzul karena alasan kesehatan. ‘’Jamaah yang mengajukan tanazzul atas alasan sakit, harus mendapat persetujuan dari KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia),’’ kata Arian.
Ketua KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia), Samidin Nashir, pun mengusulkan agar jamaah risiko tinggi (risti) dengan penyakit berat sebaiknya di-tanazzul-kan. Samidin menilai penanganan jamaah risti dengan penyakit berat itu membutuhkan perhatian, energi dan berbagai pelayanan ekstra dari petugas. Karena itu, KPHI merekomendasi jamaah risti yang masih layak terbang segera ditanajulkan.
Arian mengatakan alasan tanazzul dari jamaah bukan hanya masalah kesehatan. Ada juga jamaah yang mengajukan tanajul karena alasan dinas. ‘’Ada dua jamaah yang mengajukan tanazzul karena alasan sekolah. Satu ke Inggris, satu lagi ke Prancis. Mereka pulang dengan penerbangan reguler, bukan penerbangan haji,’’ katanya. ‘’Ada satu ke Abu Dhabi yang mengajukan tanazzul karena alasan pekerjaan.’’
Ada tiga kriteria dalam pengajuan tanazzul. Pertama, tanazzul karena jamaah dalam kondisi sakit sehingga harus segera dipulangkan lebih cepat. Atau, jamaah yang dalam kondisi sakit itu diundur kepulangannya melalui kloter selanjutnya karena belum mampu melakukan penerbangan.
Kriteria lainnya adalah jamaah mengajukan tanazzul karena kepentingan dinas. Mereka harus pulang lebih cepat karena jadwal dinas atau sekolahnya sudah mulai berlangsung. Ketiga adalah jamaah yang kembali ke kloter awal setelah ditunda keberangkatannya karena sesuatu hal. Jadi, jamaah tersebug kembali ke kloter awal saat kepulangan ke Tanah Air.




