Kamis 22 Sep 2016 13:58 WIB

PPIH Madinah Putus Kontrak Perusahan Katering

Katering haji
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Katering haji

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Madinah memutus kontrak satu perusahaan katering yang bertugas menyediakan makanan untuk jamaah haji Indonesia. Perusahaan ini melakukan kesalahan fatal karena telah menyediakan nasi tidak layak konsumsi.

"Ada salah satu perusahaan yang wanprestasi melakukan kesalahan fatal, nasi tidak layak konsumsi lebih dari 2 kali jadi pelanggarannya 3 kali, sesuai kontrak kita harus memutuskan kontrak dengan perusahaan tersebut," kata Kepala Seksi Katering PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Madinah Ahmad Abdulah Yunus di Madinah, Arab Saudi, seperti dilaporkan wartawan Republika, Amin Madani, Rabu (21/9).

 

Meski ada pemutusan kontrak, pelayanan katering terhadap jamaah haji dipastikan tidak terganggu. Kuota katering makanan telah dialihkan ke perusahaan lain yang dinilai lebih baik. "Kuota katering makanan telah dialihkan ke perusahaan katering lain yang dinilai kualitasnya lebih baik dan merekapun menyanggupinya," kata Abdullah.

Abdullah melanjutkan, perusahaan katering yang diputus kontraknya adalah Zuwwar Al Mukhtarah. Sebelumnya katering ini mendapatkan kuota 10 ribu jamaah.

Setelah satu perusahaan diputus kontraknya, maka untuk jamaah haji pemberangkatan gelombang kedua akan dilayani oleh 10 perusahaan katering selama di Madinah. Setiap jamaah haji akan memperoleh makan siang dan makan malam. Sedangkan pagi hari dibagikan snack berupa roti Croissant atau Muffin Cup Cake dan satu paket berisi sachet teh, kopi, gula, kecap, serta saus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement