Senin 26 Sep 2016 14:55 WIB

Haji Singapura

 Wartawan senior Republika Alwi Shahab menghadiri Syukuran 50 Tahun Karya Emas Abah Alwi di Kantor Republika, Jakarta, Rabu (31/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Wartawan senior Republika Alwi Shahab menghadiri Syukuran 50 Tahun Karya Emas Abah Alwi di Kantor Republika, Jakarta, Rabu (31/8). (Republika/ Wihdan)

Oleh: Alwi Shahab, Wartawan Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sungguh mudah perjalanan ibadah haji saat ini. Hanya dalam tempo 10 jam, pesawat yang kita tumpangi sudah tiba di Arab Saudi. Hal semacam ini tidak pernah terbayangkan oleh mereka yang menunaikan ibadah haji di masa-masa lampau. Apalagi, sampai awal tahun 1970'an, perjalanan ke tanah suci masih melalui kapal laut. Hingga untuk menunaikan rukun Islam ke lima diperlukan waktu tiga bulan, baru kembali ke Tanah Air.

Tapi, jauh sebelum adanya kapal laut, hasrat umat Islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji cukup besar. Ini terbukti dengan beberapa laporan yang menyebut para jamaah haji tersebut menggunakan kapal layar. Hingga mereka mengarungi lautan selama berbulan-bulan, bahkan sampai memakan waktu dua tahun. Ini disebabkan karena kapal layar harus berhenti di beberapa pelabuhan. Risiko perjalanan cukup besar. Seringkali menghadapi perompak, gelombang dasyat, dan penyakit.

Kesulitan transportasi ini makin dipersulit dengan adanya politik pemerintah kolonial Belanda untuk mengendorkan semangat umat Islam Indonesia pergi ke Tanah Suci. Bagi Belanda, ibadah haji merupakan bahaya besar dalam mempertahankan politik kolonialnya di Indonesia. Yang ditakutkan Belanda, selama di kota suci itu, para jamaah haji Indonesia mengadakan kontak dengan jamaah dari berbagai negara. Apalagi waktu itu, banyak pemberontakan di Tanah Air melawan penjajahan digerakkan oleh para haji.

Berbagai peraturan dikeluarkan pihak kolonial untuk menghambat umat Islam berhaji. Pada 1825, dikeluarkan ordonansi. Isinya melarang umat Islam pergi haji tanpa pas jalan. Untuk mendapatkan pas jalan, mereka harus membayar 110 gulden. Uang sebesar itu nilainya sangat tinggi. Mengingat harga rumah sederhana hanya 50 gulden. Demikian keras peraturan itu, sehingga mereka yang pergi haji tanpa pas kembalinya akan dikenakan denda dua kali lipat. Sementara, pulangnya para haji ini harus menempuh ujian terlebih dahulu, sebelum berhak menggunakan pakaian haji.

Meskipun berbagai kendala dilakukan pihak kolonial, tapi tidak pernah meruntuhkan hasrat umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Apalagi, pada pertengahan abad ke-19, kapal bermesin (uap) mulai beroperasi melintasi benua. Cukup banyak jamaah Indonesia yang bertolak ke Tanah Suci melalui Singapura. Yang tinggal di Pulau Jawa, berangkat melalui dua pelabuhan, Batavia dan Surabaya. Setelah beristirahat beberapa lama di Singapura, barulah ke Jeddah.

Sayangnya, sejak dulu (hingga kini), jamaah haji seringkali menjadi korban penipuan. Mulai dari saat berangkat di Tanah Air mereka sudah 'diperas' oleh para syekh. Pengertian syekh di sini adalah agen atau para calo tiket kapal dari perusahaan-perusahaan milik Inggris dan Belanda. Kadang-kadang para calon haji, karena kehabisan perbekalan dan menjadi korban penipuan syekh, akhirnya hanya sampai di Singapura. Karena itu, pada akhir abad ke-18 dan ke-19 dikenal istilah 'Haji Singapura'. Karena para calon haji ini hanya sampai di kota itu saja perjalanannya, jadi korban syekh dan calo-calo.

Baru pada tahun 1920 mulai ada kapal yang berangkat dari Indonesia ke Jeddah, yang dilakukan oleh maskapai pelayaran Belanda: Nederland, Rotterdam dan Semerong Blouw dari Inggris, yang tergabung dalam Kongsi Tiga, nama perusahaan pelayaran pengangkutan haji yang terkenal kala itu.

Tapi, pergi haji tahun itu harus tahan mental. Beberapa penderitaan selama pelayaran lebih satu bulan itu harus dijalani oleh para calon jamaah haji. Sebelum sampai ke Jeddah, para jamaah harus diturunkan di Kamerun, Afrika Utara. Di sini mereka dikarantina selama tiga hari. Mereka diperlakukan tidak manusia, mandi dengan air asin dan mendapatkan makanan sangat minim.

Sepulang dari ibadah haji, jangan harap para jamaah bisa langsung kembali ke keluarganya. Mereka kembali dikarantina dengan jangka waktu yang sama, di Pulau Onrust, salah satu pulau dari Kepulauan Seribu di Teluk Jakarta. Bahkan para jamaah haji masih diperlakukan tidak wajar, seperti ditelanjangi.

Akibat perlakuan yang sangat merendahkan derajat umat Islam ini, sejumlah ulama khususnya di Pulau Jawa mengeluarkan fatwa: ''Tidak wajib bagi kaum wanita pergi haji berhubung dengan perlakuan yang kurang baik di jalan.''

Perlakuan di luar kemanusiaan juga dilakukan oleh perusahaan 'Kongsi Tiga'. Menurut buku Lintasan Sejarah Perjalanan Jamaah Haji Indonesia, para jamaah, baik pria, wanita dan anak-anak ditempatkan di ruangan yang sangat sempit siang dan malam. Akibatnya norma-norma kesopanan dan tata susila tidak terjamin walaupun perjalanan itu dalam rangka ibadah haji.

Yang menyedihkan, saat berada di Tanah Suci pun penderitaan jamaah ini belum juga berakhir. Tragedi seperti terjadi di kapal terulang kembali. Tanpa mengenal kemanusiaan dan hanya mengejar keuntungan, oleh para syekh mereka ditempatkan di ruangan yang tidak baik ventilasi udaranya maupun sanitasinya.

Menurut buku tersebut: ''Pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para jamaah baik oleh perusahaan pelayaran 'Kongsi Tiga' dan broker-broker-nya yang terdiri dari orang pribumi sendiri, penipuan-penipuan oleh para tengkulak haji serta para badal syekh (agen para syekh di Indonesia) melakukan pemerasan-pemerasan secara legal dan memperoleh perlindungan dari pemerintah Hindia Belanda. Intinya, calon jamaah haji merupakan sumber memperoleh penghasilan dan pemerasan yang sangat empuk.''

Bagaimana kejamnya pemerasan dan penderitaan jamaah haji dapat dibaca dalam propektus Komite Perbaikan Haji yang diterbitkan 1 Januari 1938, yang sebagian kita kutip: ''Serendah derajat, sejelek nasib dan seburuk moril dari bangsa kita, tidak ada yang lebih buruk, dari derajat dan derajat nasibnya orang haji bangsa kita dalam kapal. Mereka lebih rendah dan lebih jelek dari kuli kontrak, hanya menang moril boleh jadi ...''.

Akibatnya terjadi aksi-aksi protes di Tanah Air. KH Ahmad Dahlan (ketua umum Muhammadiyah) pada 1912 mendirikan Bagian Penolong Haji yang diketuai KH M. Sudjak. Usaha perbaikan haji yang dirintis pendiri Muhammadiyah ini mendapatkan dukungan luas masyarakat. Akibatnya, pada 1922, Volksraad (parlemen pada masa kolonial) mengadakan perubahan-perubahan dalam Ordonansi Haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement