REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan tersangka kasus paspor haji Filipina dari 177 WNI. Tujuh dari sembilan orang tersebut saat ini telah ditahan di Bareskrim.
"Yang 177 itu sudah tujuh orang yang ditahan ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (6/10).
Menurut Andrianto, tujuh orang tersangka tidak ditahan dalam waktu bersamaan. Mula-mula dari lima orang terlebih dahulu, kemudian dua orang menyusul, karena sebelumnya keterangan dua orang tersebut masih dibutuhkan oleh otoritas hukum Filipina.
Kemudian satu orang tersangka berinisial HR menjadi tahanan Filipina. Sedangkan satu tersangka lagi, saat ini masih dalam pengejaran penyidik. "Yang satu kan ditahan di sana (Filipina), nah yang satu masih dicari nih di mana orangnya," kata Andrianto.
Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan sembilan orang tersangka yang hampir memberangkatkan 177 WNI ke Arab Saudi. Sembilan tersangka ini melakukan tipu daya menawarkan haji cepat dengan menggunakan kuota dan paspor haji Filipina.
Sembilan tersangka ini di antaranya H, HAS, BDMW, MNA, HMT, HF alias A, HA alias A, ZAP dan HR. HR merupakan tersangka utama yang bertanggung jawab atas pemalsuan paspor Filipina tersebut, karena HR pun memiliki dua paspor, yakni Malaysia dan Filipina. "Dia punya dua paspor, saat datang ke Indonesia dia menggunakan paspor Malaysia," ujar Andrianto.