Kamis 20 Oct 2016 20:16 WIB

Presiden Harus Upaya Maksimal Lobi Penambahan Kuota Haji

Presiden Jokowi
Foto: Youtube
Presiden Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) meminta Presiden Joko Widodo untuk bisa maksimal melakukan lobi kepada Raja Arab Saudi terkait penambahan kuota haji untuk Indonesia.

Ketua Umum HIMPUH, Baluki Ahmad mengatakan lobi ini dianggap penting karena saat ini daftar tunggu haji semakin panjang. Bahkan di beberapa daerah di Sulawesi Selatan, menurutnya lamanya daftar tunggu ada yang mencapai 42 tahun.

"Sangat dihargai semua pihak, upaya maksimal menambah kuota haji dari Kementerian Agama (Kemenag) dan termasuk upaya dari Presiden Joko Widodo. Antara lain dengan melakukan lobi ke pemerintah kerajaan Arab Saudi," kata dia kepada wartawan, Kamis (20/10).

Selain lobi penambahan kuota ke Arab Saudi, HIMPUH berharap pemerintah dalam hal ini Kemenag, mengoptimalkan sisa kuota haji di dalam negeri yang tidak terisi setiap tahun. "Akan sangat ironis bila terjadi sisa kuota haji yang tidak terpakai di satu pihak, sementara daftar tunggu kuota haji masih banyak," terangnya.

Untuk memaksimalkan sistem kuota haji tersebut, HIMPUH mengusulkan agar disertai payung hukum Undang Undang yang jelas. Sehingga penambahan atau optimalisasi kuota bisa berjalan lurus dengan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pembimbingan jamaah haji hingga keuangan haji.

Payung hukum yang jelas ini, menurutnya terkait juga perlindungan kepada upaya dari pihak swasta mendapatkan kuota di luar kuota yang ditetapkan pemerintah. Karena ada pihak-pihak swasta, yang bisa mendapatkan kuota haji di luar pemerintah, seperti kuota dari undangan Raja, keluarga Raja, perorangan dan lembaga dari kerajaan Saudi Arabia.

"Ikhtiar mendapatkan kuota haji di luar kuota pemerintah ini perlu mendapatkan payung hukum, demi kepastian pengurangan antrean haji yang semakin panjang," kata Baluki Ahmad menjelaskan.

Selain itu, terkait masa tunggu kuota di PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), yang kini mencapai enam tahun lebih, HIMPUH memohon kepada pemerintah untuk memberikan perpanjangan izin usaha.

Perpanjangan izin usaha ini yang semula tiga tahun, menjadi enam tahun atau lebih. Ini menurutnya merupakan konsekuensi dari masa tunggu kuota haji yang relatif lama dan merupakan jaminan kepastian usaha bagi PIHK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement