Rabu 02 Nov 2016 16:46 WIB

Asosiasi Tangani Pembuatan Visa Haji Khusus dan Umrah

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Joko Asmoro memberikan kata sambutan saat pembukaan musyawarah nasional ke-IV yang diadakan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Joko Asmoro memberikan kata sambutan saat pembukaan musyawarah nasional ke-IV yang diadakan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Empat Asosiasi Haji dan Umrah sepakat agar pembuatan visa haji khusus dan umrah harus melalui Asosiasi dimana travel terdaftar melalui provider visa. Hasil Musyawarah Nasional (Munas) IV Asosiasai Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) akan menindak tegas bagi provider visa jika terbukti memberikan pelayanan visa kepada pihak yang tidak memiliki izin.

Ketua Umum Amphuri Joko Asmoro mengatakan Amphuri sudah mulai memberlakukan pengambilan visa melalui asosiasi sejak dua pekan lalu. "Kami telah melaksanakan aturan pengambilan visa melalui asosiasi sejak dua pekan lalu, tetapi secara bersama-sama dengan asosiasi lain mulai berlaku kemarin," jelas dia di hotel Rancamaya, Bogor Rabu (2/11).

Sebenarnya proses pembuatan visa dilakukan seperti biasanya. Hanya saja provider visa tidak langsung memberikannya kepada pihak travel tetapi harus melalui asosiasi masing-masing.

"Ini dilakukan agar asosiasi dapat mengawasi jumlah jamaah yang berangkat dan pulang agar tidak ada travel nakal yang melakukan pelanggaran seperti, memiliki visa tetapi booking hotel dan penerbangan tidak ada ataupun sebaliknya," ujar dia.

Selain aturan tersebut, Munas IV ini juga menghasilkan pembentukan tim peninjau ulang kelayakan sistem pendaftaran haji first come first serve di tengah antrian haji yang semakin mengular. "Kami ingin meninjau ulang, menggagas dan merumuskan sistem pendaftaran haji yang layak, solutif demi kepentingan nasional," ujar dia.

Amphuri juga memperjuangkan untuk mengembalikan seluruh proses pendaftaran calon jamaah haji khusus melalui penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu pembagian kuota haji khusus sebaiknya dibagi secara proporsional.

Setiap PIHK yang telah memiliki BPIH bisa mendapatkan 45 kuota. Sisa kuota akan dibagi merata kepada PIHK yang telah memiliki lebih dari 50 jamaah dengan ketentuan maksimal 200 orang.

Amphuri juga berharap adanya sistem mutasi jamaah haji reguler langsung menjadi jamaah haji khusus. Ini sebagai solusi karena banyaknya travel yang telah menjadi PIHK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement