REPUBLIKA.CO.ID, SENGGARANG -- Waiting list ibadah haji yang sangat panjang dan tingkat kemampuan ekonomi yang makin membaik, mendorong umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah. Kondisi itu terlihat dari jumlah jamaah umrah yang setiap tahun terus menunjukkan peningkatan.
"Kami sudah berpikir keras bagaimana caranya agar kasus umroh makin banyak agar masyarakat terhindar dari biro-biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab karena ternyata jamaah umroh bukan berkurang tetapi terus bertambah," kata Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag, Muhammad Arfi Hatim.
Data yang tercatat dipihaknya menunjukkan jamaah umroh pada 2013 sebanyak 548.509 jamaah. Jumlah itu naik di 2014 menjadi sebanyak 632.803 jamaah, 2015 sebanyak 687.249 jamaah, dan sampai Juli 2016 sebanyak 584.924 jamaah. "Saya perkirakan sampai Desember 2016 jamaah umroh mencapai 700 ribu jamaah," ujarnya.
Arfi Hatim mengatakan, pihaknya baru saja menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tokoh-tokoh agama dan media untuk membahas sejumlah regulasi yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama terkait penyusunan pedoman kerja penyelenggaraan ibadah umrah. Dia mengatakan, FDG itu dimaksudkan sebagai tindaklanjut pertemuan dengan Bareskrim Polri tentang banyaknya kasus penyelenggaraan umrah dari tahun ke tahun dengan pola kasus serupa yang berulang.
Dikatakan Arfi, dibalik makin banyaknya jamaah yang mendaftar untuk menunaikan ibadah umrah, ternyata menyisakan setumpuk permasalahan. Di antaranya adalah penyelenggara umrah yang tidak berizin, jamaah gagal berangkat, jamaah tertunda keberangkatannya, jamaah tertunda kepulangannya, jamaah sakit baik di negara transit atau di negara Arab Saudi, jamaah hilang, jamaah melarikan diri, visa umrah diberikan kepada penyelenggara umrah yang tidak berizin, harga tidak rasional, pelayanan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan, dan lain sebagainya.
"Padahal, di satu sisi, kita harus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Sepanjang 2015 kita sudah menerima 46 laporan dari masyarakat. Kita berharap masyarakat mau melaporkan, tapi pada umumnya masyarakat takut seraya berharap tetap dapat diberangkatkan", ujarnya.
Adapun rincian 46 permasalahan yang pernah ditangani antara lain tertunda kepulangan 15 kasus, tidak sesuai paket 2 kasus, gagal berangkat 5 kasus, sakit 9 kasus, penipuan 8 kasus, permohonan uang kembali 3 kasus, dan lain-lain 4 kasus.
Sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2008, disebutkan penyelenggara perjalanan umroh yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi sesuai tingkat kesalahannya, yang berupa peringatan, pembekuan izin penyelenggaraan, dan pencabutan izin penyelenggaraan.