IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Panitia Seleksi (Pansel) memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kepastian perpanjangan pendaftaran ini disampaikan Sekretaris Pansel yang juga Sekjen Kementerian Agama Nur Syam.
Menurut Nur Syam, perpanjangan pendaftaran calon BPKH dimaksudkan memberikan kesempatan kepada sebanyak mungkin profesional, tokoh, ulama, dan praktisi di bidang syariah atau ekonomi syariah untuk mengikuti seleksi. Dengan demikian, melalui perpanjangan diharapkan akan didapat calon anggota BPKH, baik Badan Pelaksana maupun Dewan Pengawas yang lebih banyak dan variatif, serta mewakili berbagai unsur masyarakat.
"Tentunya mereka adalah orang-orang yang kredible, amanah, dan profesional di bidangnya," ujar Nur Syam dalam keterangan resmi kepada Republika.co.id, Jumat (6/1).
Nur Syam menyatakan, keterlibatan ulama, tokoh agama, serta praktisi syariah penting karena BPKH akan mengelola uang umat yang jumlahnya sangat besar.
Perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung dari 9-23 Januari 2017. Batas akhir pendaftaran adalah pukul 16.00 WIB pada tanggal 23 Januari 2017. Informasi lengkap terkait ketentuan dan persyaratan pendaftaran bisa diakses di laman resmi Kementerian Agama.
Seleksi BPKH tahap pertama telah dilaksanakan dari tanggal 16-27 Desember 2016 lalu. Para peserta yang mendaftar sudah diverifikasi dan direkapitulasi untuk keperluan seleksi pada tahap selanjutnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH), BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Sehingga BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat. Juga melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji.
BPKH sendiri wajib mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam, memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala setiap enambulan.
BPKH juga wajib memberikan informasi kepada jamaah haji mengenai nilai manfaat BPIH melalui rekening virtual setiap jamaah haji, melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, melaporkan pelaksanaan pengelolaan keuangan haji secara berkala setiap enam bulan kepada Menteri dan DPR, membayar nilai manfaat setoran BPIH secara berkala ke rekening virtual setiap jamaah haji, dan mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dari penetapan BPIH tahun berjalan kepada jamaah haji.