Selasa 10 Jan 2017 12:39 WIB

Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Lindungi Jamaah Haji dan Umrah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Joko Sadewo
Jamaah umrah asal Indonesia yang sempat tertunda pemulangannya (ilustrasi)
Foto: ist
Jamaah umrah asal Indonesia yang sempat tertunda pemulangannya (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan seperangkat aturan dan peraturan untuk melindungi hak para jamaah haji dan umrah. Berdasarkan dokumen yang diunggah di situs Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, seperti dikutip dari Samaa TV News Pakistan, Senin (9/1), disebutkan bahwa aturan baru tersebut melindungi hak-hak jamaah melalui tindak lanjut dari komite pengawasan dan pusat komunikasi untuk menerima keluhan dan pengamatan.

Kementerian mengatakan bahwa hal tersebut menjamin hak-hak jamaah asing dengan memantau komitmen serta layanan kontrak, seperti akomodasi, makanan, dan transportasi. Keluhan dari jamaah akan diteruskan ke sebuah komite khusus yang nantinya akan memutuskan hukuman terhadap pelanggar. Sebuah perusahaan pelayanan haji yang tidak menyediakan layanan berstandar baik akan didenda, diskors, bahkan lisensinya bisa dicabut.

Setiap jamaah haji dan umrah berhak memperoleh keselamatan dan kenyamanan saat melakukan ibadah mereka. Baik itu dari sisi transportasi, pengiriman barang-barang, konfirmasi pemesanan tiket pesawat, hingga tiket pesawat alternatif dalam kasus apabila tiket asli hilang.

Hak-hak jamaah haji termasuk keamanan dan kenyamanan merupakan implementasi kewajiban penuh dari kontrak dengan perusahaan jasa yang menyediakan. Perusahaan harus memastikan bahwa mereka menghormati kontrak tersebut.

Berikut beberapa hak jamaah yang berasal dari dalam negeri (Arab Saudi):

1. Kementerian akan mengambil jaminan keuangan yang diperlukan dari perusahaan berlisensi untuk memastikan pemenuhan kontrak.

2. Kementerian akan memantau layanan dan fasilitas yang disediakan oleh perusahaan.

3. Kementerian akan menerima keluhan dan laporan dari para jamaah. Nantinya ada komite bersangkutan untuk menyelidiki dan mengeluarkan keputusan yang tepat.

4. Kementerian akan melaksanakan keputusan komite, termasuk menerapkan hukuman pada perusahaan yang melanggar dengan memberlakukan denda, menghentikan layanan mereka untuk satu musim atau lebih, atau membatalkan lisensi mereka.

5. Kementerian akan mewakili jamaah sebelum akhirnya kasus tersebut masuk ke pengadilan hukum yang berwenang.

6. Kementerian akan memberikan jamaah jumlah kompensasi yang ditentukan bagi mereka melalui jalur resmi disetujui.

Tak hanya bagi jamaah yang berasal dari Arab Saudi, jamaah haji dan umrah yang berasal dari luar negeri pun tetap memiliki hak. Di antaranya yakni:

1. Kementerian akan memastikan hak-hak jamaah sesuai dengan kontrak yang ditandatangani antara jamaah, perwakilan jamaah, dan penyedia layanan.

2. Kementerian akan memastikan bahwa jamaah mendapatkan akomodasi, transportasi, makanan dan logistik yang tepat di tempat-tempat suci.

3. Kementerian akan menerima keluhan dan komentar jamaah mengenai perusahaan penyedia layanan yang nantinya akan diteruskan ke komite bersangkutan untuk penyelidikan dan mengeluarkan keputusan tepat.

4. Kementerian mengevaluasi laporan tentang kinerja pihak berlisensi. Hal ini akan memberikan hukuman pada perusahaan yang melanggar dengan memberlakukan denda, menghentikan mereka dari layanan untuk satu musim atau lebih, atau membatalkan lisensi mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement