Sabtu 28 Jan 2017 15:40 WIB

Terlibat Korupsi Haji, Pria Pakistan Ini Divonis 30 Tahun Penjara

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Suasana di penjara (Ilustrasi)
Suasana di penjara (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Sebuah Pengadilan Pusat Khusus Islamabad memvonis hukuman 30 tahun penjara dan denda 40 juta Rupee untuk Ahmed Faiz yang terlibat dalam kasus korupsi haji.

Seperti dikutip dari Daily Times, Kasus tersebut juga melibatkan Mantan Menteri Agama dan Lintas Kerukunan Hamid Saeed Kazmi dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Rao Shakeel. Hakim Pengadilan Pusat Malik Nazir telah memvonis Kazmi pada 3 Juni 2016. Ketiganya terbukti melakukan korupsi pengaturan haji sebesar 8,8 miliar rupee pada 2009.

Pengadilan telah memvonis Kazmi 16 tahun penjara dan denda 140,7 juta rupee. Sementara itu, Shakeel divonis 40 tahun penjara dan dikenakan denda 150,3 juta rupee.

Pada 2012, pemerintah Pakistan menugaskan Badan Investigasi Federal untuk menyelidiki dugaan korupsi. Sebuah kasus terdaftar mengarah ke penangkapan Kazmi pada 15 Maret 2011. Ia juga menghabiskan hampir dua tahun penjara atas tuduhan penyimpangan yang dilakukan pada 2009.

Ketiga terdakwa didakwa atas tuduhan korupsi dalam kasus haji pada tanggal 30 Mei 2012. Kazmi, Shakeel, dan Faiz didakwa atas tuduhan penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian kepada bendahara nasional dan orang-orang. Secara khusus, mereka dituduh mengambil sebuah bangunan di bawah standard dengan sewa selangit (untuk jamaah perumahan di Makkah) dan menerima suap dalam proses haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement