Kamis 02 Feb 2017 11:32 WIB

Tanjungpinang Masih Menunggu Petunjuk Pusat Soal Kuota Haji

 Nasabah mendaftar  haji (ILustrasi) (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Nasabah mendaftar haji (ILustrasi) (Republika/ Yasin Habibi)

IHRAM.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kanwil Kemenag Kepri hingga kini masih menunggu keputusan pusat, Dirjen PHU Kemenag RI, terkait penambahan kuota haji 2017. Diperkirakan Kepulauan Riau akan mendapatkan tambahan sebanyak 294 jamaah.

Kepala Kanwil Kemenag Kepri H Marwin Jamal mengatakan, pihaknya akan segera merespons pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Ri tentang penambahan kuota jamaah haji Indonesia. Namun demikian, Marwin belum dapat memastikan berapa tambahan kuota jamaah haji untuk Kepulauan Riau. "Kami masih menunggu petunjuk dan pemberitahuan dari Dirjen PHU Kemenag RI soal teknis penambahan kuota jamaah haji itu," katanya, kemarin.

Hanya saja, Marwin mengilustrasikan, jika tambahan kuota sebanyak 10 ribu jamaah untuk kuota nasional, maka diperkirakan Kepulauan Riau akan mendapatkan tambahan 294 orang. "Misalnya jadi ditambah, ini tidak berpengaruh banyak terhadap waiting list kita. Karena waiting list jamaah haji di Kepulauan Riau sudah mencapai 16 ribu jamaah yang menunggu sampai tahun 2032 atau menunggu 16 tahun. Masih mending, jika dibandingkan provinsi lainnya yang bisa mencapai 40 tahun," kata Marwin.

Marwin berharap, jika kuota berjalan normal, maka ketentuan quota permil dapat diterapkan. Jika permil, maka quota jamaah haji Kepri bisa mencapai 1.500 orang karena penduduk Kepri sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Kepada calon jamaah haji yang sudah mendaftar, kami berharap bisa bersabar. Ini bukan keinginan pemerintah kita semata, namun kebijakan pemerintah Arab Saudi. Yang penting kita sudah berniat dengan benar," ujar Marwin.

Dikatakan Mawin, Kementerian Agama sudah mengatur jamaah dengan usia diatas 75 tahun memang lebih untuk diprioritaskan pemberangkatannya terlebih dahulu berdasarkan data yang ada pada Siskohat. Kementerian Agama juga sudah mengatur tentang jarak pendaftaran jamaah calon haji. Jarak pendaftaran minimal 10 tahun. "Jadi jika tahun ini sudah berhaji, maka yang bersangkutan baru boleh mendaftar lagi 10 tahun yang akan datang dengan umur awal pendaftaran minimal 12 tahun," ujar dia.

Marwin mengatakan, waiting list merupakan permasalahan internasional yang terkait dengan daya tampung Masjidil Haram yang terbatas. "Bukan Indonesia yang terdampak, namun seluruh dunia yang mengirimkan jamaah haji. Daya tampung Masjidil Haram hanya 3,5 juta, namun dengan pelebaran Masjidil Haram kita berharap bisa bertambah kuota," katanya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement