Rabu 15 Mar 2017 16:20 WIB

Soal Rekomendasi, Kemenag: Tujuannya Hindari Penyalahgunaan Paspor Umrah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agung Sasongko
Calon jamaah haji asal Kabupaten Tegal antre menunggu pembagian visa di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (9/8).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Calon jamaah haji asal Kabupaten Tegal antre menunggu pembagian visa di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (9/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menegaskan aturan baru terkait keharusan adanya rekomendasi dari kantor wilayah Kemenag untuk paspor umrah dan haji khusus bertujuan positif. Selama ini, ada jamaah umrah maupun haji khusus yang yang menyalahgunakan visa mereka untuk bekerja sebagai tenaga kerja ataupun menetap di Arab Saudi.

"Ini dilakukan untuk mengatasi problem yang selama ini terjadi. Ada jamaah umrah atau haji ke sana dan tidak balik lagi," ujar Direktur Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (15/3).

Kemenag, kata dia, terus melakukan upaya sinergis dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi orang-orang yang berniat buruk melalui visa umrah dan haji khusus. Djamil meyakinkan kebijakan tersebut tidak menyulitkan perusahaan penyelenggara umrah dan haji.

"Saya sudah menulis surat instruksi agar kantor Kemenag (di kabupaten/kota) membantu rekomendasi Tersebut. Tolong jangan sampai menyulitkan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jemaah umrah dan haji khusus. Aturan itu menyebutkan, saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota.

Rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi dan Kankemenag Kab/Kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi tersebut. Namun, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jamaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kemenag.

Pemberlakukan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan itu membahas maraknya TKI yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Pertemuan itu menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement