Senin 01 May 2017 15:00 WIB
Fikih Wanita dalam Muzakarah Perhajian Nasional

Menstruasi Saat Ibadah Haji, Bolehkah Tawaf?

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Menghitung tanggal menstruasi. Ilustrasi
Foto: .
Menghitung tanggal menstruasi. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Masalah yang dibahas pada Muzakarah Perhajian Nasional di Hotel Lumire, Jumat-Ahad (28-30/4) adalah soal fikih wanita. Masalah fikih wanita yang dibahas di antaranya terkait keberadaan pembimbing wanita dan soal kewanitaan.

"Ini karena, jamaah yang mayoritasnya wanita tidak sebanding dengan jumlah pembimbing wanita," kata Kepala Biro Humas Kemenag Mastuki, Senin (1/5). Karenanya, fikih wanita termasuk yang dibahas dalam muzakarah.

"Ini karena jamaah wanita selalu dominan sekitar 54 persen dari seluruh jumlah jamaah tiap tahunnya," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (1/4).

Sesuai aturan pun setiap 12 kloter baru bisa mendapatkan satu pembimbing. Forum muzakarah merekomendasikan untuk menambah pembimbing wanita , jamaah wanita harus mandiri dan memperkuat manasik dengan tema khusus wanita.

Masalah kedua terkait menstruasi saat ibadah haji. Banyak pertanyaan yang timbul dari jamaah haji wanita seperti bagaimana kalau jamaah wanita menstruasi atau haid sebelum miqat di bir ali, apakah batal niatnya atau bisa melanjutkan ihram, bagaimana jika sebelum thawaf ifadah jamaah mengalami haid, apakah tetap thawaf atau diwakilkan.

Rekomendasi yang diberikan menyatakan jamaah haji wanita yang mengalami haid dapat melanjutkan thawaf dengan cara mandi dan memakai pembalut lalu thawaf. Alternatif hukum lain adalah disamakan dengan jamaah sakit yaitu safari wukuf atau thawaf badal ifadhah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement