Jumat 12 May 2017 07:03 WIB

Di Bawah Standar, Saudi Cabut Izin 150 Perusahaan Jasa Haji dan Umrah

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Petugas polisi Arab Saudi menyiramkan air ke kepala seorang jamaah haji untuk mengurangi sengatan panas matahari (Ilustrasi)
Foto: FAZRY ISMAIL/EPA
Petugas polisi Arab Saudi menyiramkan air ke kepala seorang jamaah haji untuk mengurangi sengatan panas matahari (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Sebanyak 150 dari 200 perusahaan jasa haji dan umrah dicabut lisensinya karena memiliki layanan di bawah standar. Selain itu, pencabutan lantaran jamaah mereka kerap melewati izin tinggal di visa haji atau umrah mereka.

Dilansir dari Saudi Gazette, Jum'at (12/5), pejabat sektor ini menghubungkan kasus izin tinggal atas pengalaman selama bertahun-tahun dan kontrol ketat pemerintah. Ini terkait pula 4.000 dari enam juta jamaah umrah yang meninggal.

Angka ini terungkap dalam sebuah pertemuan di Makkah, Selasa (9/5) lalu, yang diselenggarakan Komite Haji dan Umrah Nasional Kamar Dagang dan Industri Makkah. Pertemuan ini dihadiri sekitar 300 orang di bidang masing-masing.

Wakil Ketua Komite, Abdullah Omar Qadi membenarkan, mereka yang dicabut izinnya dikarenakan pelayanan yang tak sempurna kepada tamu-tamu Allah SWT dan kasus melewati izin tinggal. Hal itu terkait penguatan infrastruktur dasar pemerintah.

Penguatan infrastruktur termasuk perluasan Dua Masjid Suci, pemugaran bandara, dan pengenalan sistem transportasi umum seperti bus, kereta api dan metros. Ada pula penyediaan tenaga kerja yang cukup demi menerima dan melihat jamaah.

"Perusahaan haji dan umrah tidak punya alasan selain memberikan pelayanan terbaik kepada para tamu Tuhan," kata Qadi.

Dia menambahkan, perusahaan masih bisa mengajukan permohonan perpanjangan izin sampai 30 Mei. Menurut Qadi, penerbitan atau pembaruan lisensi mengharuskan perusahaan setorkan garansi bank dua juta riyal dan sepenuhnya untuk Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement