Senin 22 May 2017 05:38 WIB

Wakil Ketua Umum Himpuh: Tudingan Itu tidak Benar dan Fitnah

Waketum Himpuh Muharom Ahmad
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Waketum Himpuh Muharom Ahmad

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tudingan tim advokasi Komunikasi Alumni Taplai Pemuda yang menyebutkan telah terjadi pungutan liar (pungli) pada dana visa jamaah yang dilakukan empat asosiasi haji dan umrah, dinilai tidak mendasar dan fitnah. Tudingan itu pun sebagai 'barang lama' yang dimunculkan kembali demi pengalihan isu yang kini terjadi pada perusahaan jasa umrah dan haji mereka.

"Kesimpulannya, tidak benar kalau asosiasi melakukan pungli. Yang terjadi justru Himpuh membantu anggotanya dari ketidakpastian biaya maupun proses visa umrah," tegas Wakil Ketua Umum Himpus Muharom Ahmad, kepada Republika.co.id, Senin (22/5).

Sebenarnya, kata Muharom, ini (pernyataan bantarah, red) adalah upaya asosiasi membela anggotanya dan pada ujungnya jamaah umrah dari upaya beberapa pihak yang akan memperlakukan sistem pemvisaan umrah seperti ke negara-negara Eropa (Schengen) dimana kalau dikelola agensi biayanya akan sampai 100 hingga 150 dolar AS per jamaah. Bahkan, sebelumnya, anggota seringkali harus mengeluarkan biaya hingga 200 dolar AS terutama jika akan memasuki bulan Ramadhan. "Tapi kini, setelah dikelola asosiasi, tidak lebih dari 75 dolar AS," ucap dia didamping Sekjen Himpuh Firman.

Dikatakan Muharom, sejak asosiasi penyelenggara umrah menangani langsung proses akhir visa ke kedutaan Saudi Arabia, maka proses pembuatan visa lebih mudah, lebih sederhana dan lebih murah. Sebelumnya, kata dia, seringkali proses visa menjadi hambatan dan mengakibatkan keterlambatan pemberangkatan jamaah oleh travel sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi travel dan kerugian waktu bagi jamaah.

Namun, setelah ditangani asosiasi, maka harga atau biaya penanganan visa jauh lebih murah dan mendapatkan kepastian dalam penerbitannya berkat kerja sama yang baik antara asosiasi  enggan kedutaan besar Saudi Arabia di Jakarta.

Kedutaan Besar Saudi Arabia benar-benar sangat membantu sehingga proses penerbitan visa umrah sangat cepat, cukup dua hari kerja, saat anggota memasukan paspor, diproses hingga malam jam 22.00 WIB, besok paginya jam 9.00 WIB paspor diterima Kedutaan Saudi dan sorenya visa sudah tercetak. Dan malam hari sampai 22.00 WIB anggota sudah bisa mengambil paspor dan esoknya sudsh bisa memberangkatkan jamaah menuju Saudi. Sungguh ini suatu reformasi pengurusan visa," ujarnya.

Jadi kesimpulannya, tegas Muharom, tidak benar kalau asosiasi melakukan pungli. Yang terjadi justru Himpuh membantu anggotanya dari ketidakpastian biaya maupun proses visa umrah. "Sejak visa diurus melalui asosiasi, tidak terjadi gagal berangkat karena masalah visa. Gagal berangkat yang masih terjadi sekarang, karena  hal lain di luar visa," ucap dia.

Sebelumnya, Tim Adovokasi Komunikasi Alumni Taplai Pemuda Lemhanas menuding, empat asosiasi travel umrah telah melakukan pungli lantaran menarik dana sebesar 15 dolar AS atau sekitar Rp 200 ribu terhadap jamaah yang mengurus visa. Bahkan, organisasi ini akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/5) mendatang. Keempat asosiasi itu adalah KTRI, HRI, ARD, dan asosiasi HPH yang merupakan asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement