Senin 22 May 2017 15:36 WIB

Tuduhan Pungli Visa Dinilai Hanya Pengalihan Isu

Rep: Qomarria Rostanti/ Red: Agung Sasongko
Visa dan paspor haji
Foto: antaranews
Visa dan paspor haji

IHRAM.CO.ID,‎ JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan in Bound Indonesia (Asphurindo) tidak mau ambil pusing terkait adanya tuduhan pungutan liar (pungli) 15 dolar AS untuk proses pengurusan visa haji dan umrah. Menurut Asphurindo, kabar tersebut diembuskan oleh travel yang gagal memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.

"Ada indikasi apa yang dituduhkan ada hubungannya dengan travel yang saat ini sedang disorot masyarakat, kami dituduh, ini pengalihan isu, kami dianggap KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," ujar Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi kepada Republika.co.id, Senin (22/5).

Syam menegaskan Asphurindo tidak pernah melakukan pungli 15 dolar AS kepada setiap jamaah yang akan mengurus visa. Angka 15 dolar AS hanyalah kesepakatan antara asosiasi dengan travel yang menjadi anggotanya sebagai kontribusi bagi asosiasi. "Angka 15 dolar AS ini tidak ada hubungannya dengan urusan keluar. Untuk apa kami mengenakan ini ke jamaah, kami punya komponen untuk menutupi itu," ujarnya.

Menurut dia, Asphurindo dan seluruh anggotanya tidak masalah dengan adanya biaya kontribusi sebesar 15 dolar AS. Untuk itu, pihak luar diminta tidak mencampurinya karena hal tersebut merupakan urusan internal antara anggota dengan pengurusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kordinator Tim Adovokasi Komunikasi Alumni Taplai Pemuda Lemhanas Bayu Saputra menduga empat asosiasi travel haji dan umrah di Indonesia melakukan pungli dalam kepengurusan visa. Menurut dia, keempat asosiasi tersebut dianggap melanggar hukum lantaran mengambil dana kepengurusan visa sebesar 15 dolar per jamaah.

Dia menyebut temuan ini berawal saat pihaknya menemukan surat edaran dari empat asoasi tersebut pada 2 November 2016 yang berisi adanya  pengenaan biaya pembayaran operasional visa sebesar 15 dolar AS per jamaah. Menurut dia, pada saat edaran tersebut dikeluarkan sebenarnya kementerian Agama juga sudah melarang adanya pungutan yang tak memiliki dasar hukum seperti itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement