Selasa 23 May 2017 07:46 WIB

KPHI Minta Kemenag Buat Aturan Baru Soal Waktu Pemberangkatan Jamaah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Sejumlah jamaah umrah asal Indonesia menikmati sejuknya jalan-jalan Makkah usai diguyur hujan. Ilustrasi
Foto: Asphurindo
Sejumlah jamaah umrah asal Indonesia menikmati sejuknya jalan-jalan Makkah usai diguyur hujan. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) prihatin terhadap nasib calon jamaah umrah yang menanti dalam ketidakpastian jadwal keberangkatan ke Tanah Suci. Pemerintah diminta segera menindaklanjuti //travel// yang memiliki sistem dimana jarak pelunasan dan pemberangkatan jamaahnya cukup lama.

"Jangan sampai setahun baru berangkat karena ada potensi travel menjadi 'nakal', harus ada ada aturan maksimal tiga bulan harus berangkat," kata komisioner KPHI Syamsul Maarif kepada Republika.co.id, Senin (22/5).

KPHI mengimbau masyarakat selektif memilih travel umrah. Jangan hanya tergiur dengan harga murah di bawah normal tanpa mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan selama beribadah. Biaya perjalanan umrah yang masuk akal berkisar Rp 20 jutaan. "Kalau sudah di bawah Rp 19 juta ke bawah perlu hati-hati, jangan asal pilih biaya murah," ujar Syamsul.

Dia mengatakan travel nakal kebanyakan tidak mempunyai izin memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci. Untuk itu dalam menjalankan aksinya, travel bersangkutan seringkali bekerja sama dengan //travel// berizin.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Haji Khusus dan Umrah Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan penanganan kasus travel nakal seperti menunda keberangkatan dan gagal berangkat masih dalam tahap mediasi. Hasil dari mediasi terakhir, travel bersangkutan yang melakukan penundaan akan tetap memberangkatkan jamaah. Mediasi tidak hanya dilakukan sekali, melainkan dalam waktu dekat akan dilakukan kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement