Rabu 07 Jun 2017 12:33 WIB

Kemenlu Filipina: Waspadai Calo Pengajuan Paspor Haji

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah calon jamaah haji korban penipuan melalui jalur Filipina (Ilustrasi)
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Sejumlah calon jamaah haji korban penipuan melalui jalur Filipina (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MANILA -- Departemen Luar Negeri Filipina memperingatkan akan mengambil tindakan hukum terhadap kelompok dan orang yang tidak berwenang untuk memfasilitasi pengajuan dokumen perjalanan jamaah haji termasuk paspor. Dilansir dari times.net, Rabu (7/6), mereka juga mendesak masyarakat untuk waspada ketika menghadapi oknum tersebut. 

Dalam pernyataan resminya Kementrian Luar Negeri Filipina menyatakan, jamaah haji sebaiknya mengajukan paspor reguler setidaknya satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji. Ini, kata Kemenlu, untuk memastikan dokumen perjalanan telah siap saat akan melakukan perjalanan.

"Jamaah haji dapat mengajukan permohonan paspor biasa ke kantor konsulat Kemenlu Filipina setelah mendaftar secara online dan melengkapi persyaratan dokumennya," ujar Kemenlu Filipina dalam pernyataan resminya.

Calon jamaah haji dapat menggunakan jalur courtesy di kantor konsuler jika mereka merupakan pegawai pemerintah, pegawai negeri senior, anak di bawah umur, pejabat baru, pensiunan pegawai pemerinta, penyandang disabilitas atau ibu hamil. Mereka yang mendapat endorsments dapat menggunakan jalur courtesy untuk mengajukan paspor.

"Hanya pemegang paspor Filipina yang akan diproses dokumen haji oleh Arab Saudi," ucap pernyataan Kemenlu.

Sebelumnya 200 warga Indonesia menggunakan paspor haji Filipina dan dicegah keberangkatannya sebelum naik pesawat di Bandara Internasional Ninoy Aquino. Mereka membayar 6.000 dolar AS hingga 10 ribu dolar AS untuk mendapatkan paspor tersebut.

Akibatnya, Kemenlu berhenti mengeluarkan paspor haji (sebuah dokumen khusus dengan persyaratan yang minim untuk berhaji). Berkaca dari peristiwa tersebut, Kemenlu telah melakukan penyeldidikan administratif dan bertekad untuk memastikan mereka yang melakukan pelanggaran bertanggung jawab penuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement