Kamis 27 Jul 2017 20:43 WIB

Investasi Dana Haji Harus Melalui Instrumen Keuangan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agung Sasongko
Praktisi ekonomi syariah Adityawarman Karim
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Praktisi ekonomi syariah Adityawarman Karim

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Investasi dana haji dinilai tidak bisa sembarangan dalam teknisnya. Pengamat Ekonomi Syariah Adiwarman A Karim menilai nvestasi di sektor infrastruktur menurutnya memungkinkan.

"Iya bisa, sebagai salah satu pilihan investasi," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (27/7). Dengan catatan, investasi tetap diterapkan melalui instrumen keuangan seperti contohnya sukuk.

Nantinya, instrumen ini yang diinvestasikan dalam bidang infrastruktur. Adiwarman menjabarkan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat dibagi menjadi tiga. Pertama, dana jangka pendek yang biasanya dalam bentuk produk perbankan.
 
Kedua, dana jangka menengah biasanya dalam bentuk sukuk dan surat sejenisnya. Ketiga, dana jangka panjang biasanya dalam bentuk saham misalnya perusahaan blue chip yang terkait bisnis haji.
 
"Infrastruktur kan bisa masuk pakai yang kedua. Sukuk biasanya tiga sampai lima tahun. Beli sukuk negara InsyaAllah aman," katanya. Melalui poin ketiga juga bisa dilakukan.
 
"Secara investasi bisa pakai struktur saham dengan //call option//. Jadi sahamnya dijual bertahap sampai lunas. Dapat juga secara bertahap sahamnya dikonversi menjadi sukuk (masuk ke poin dua atau istilahnya struktur water fall," katanya.
 
Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini juga mengatakan bahwa rencana ini bisa jadi bukti partisipasi jamaah membangun negeri. Dana jamaah yang terkumpul digunakan untuk pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement