Ahad 30 Jul 2017 15:19 WIB

Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Sesuai Syariah

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Agung Sasongko
Haji
Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pada prinsipnya dana haji bisa diinvestasikan di bidang apa saja termasuk infrastruktur sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, kata dia, juga harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas.

 

"Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima' Ulama Kimisi Fatwa MUI Tahun 2013 di Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya Jawa Barat," ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (30/7).

 

Zainut Tauhid menjelaskan, keputusan Ijtima' tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama/BPKH boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan). Penempatan dari investasi, lanjut dia, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk dan investasi lainnya yang sesuai dengan syariah.

 

"Dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa hasil penempatan atau investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu," jelas dia.

 

Dana tersebut, lanjut Zainut Tauhid, dapat dimanfaatkan antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil atau nyata. Fatwa tersebut juga menyebutkan, sebagai pengelola, pemerintah dalam hal ini, Kementerian Agama dan yang sekarang dibentuk yakni BPKH berhak mendapatkan imbalan yang wajar.

 

MUI juga tak lupa untuk mengimbau kepada pemerintah dan BPKH untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pengelolaan dana haji harus melalui kajian yang mendalam, melakukan konsultasi dan sosialisasi dengan berbagai pihak khususnya MUI sebelum menetapkan pilihan investasinya.

 

"Yang pasti investasi tersebut harus dijamin aman secara syar'i dan aman secara ekonomi," ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement