Sabtu 05 Aug 2017 23:33 WIB

Investasi Dana Haji harus Penuhi Prinsip-Prinsip Syariah

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Agung Sasongko
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam meminta dana haji yang rencananya akan digunakan untuk investasi pembiayaan infrastruktur harus ditempatkan di perbankan syariah. Merujuk ijtima' ulama di Tasikmalaya-Jawa Barat 2012 lalu, kata dia, ditegaskan dana yang tidak dimanfaatkan malah mengarah ke mubadzir.

Karenanya, dana bisa dimanfaatkan asal mematuhi beberapa ketentuan. Diantaranya patuh syariah, aman, manfaat, dan liquid. Jadi,prinsip-prinsip akad syariah harus digunakan untuk pembiayaan maupun penempatan dana haji. Kalau ada penempatan dana haji terkait seperti deposito, kata dia, harus di perbankan syariah.

"Kalau ada pemanfaatan (dana haji untuk infrastruktur) di bank konvensional wajib dipindah bank syariah. Saya kira itu penting jangan sampai jangan sampai mengembangkan dana masyarakat untuk ibadah tetapi tidak sesuai prinsip syariah," katanyaujarnya di acara berjudul 'Manfaat Investasi Dana Haji untuk Umat', di Jakarta, Sabtu (5/8) sore. Ia meminta penempatan bisa dilakukan di perbankan syariah dan untuk investasi di sukuk.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, undang-undang (UU) nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji mengatur sesuai syariah. Untuk itu, ketika ada isu dana haji akan digunakan untuk investasi atau pembangunan infrastruktur, maka ini harus jelas apa saja jenisnya karena infrastruktur hanyalah sektor saja. Apalagi, kata dia, dana haji total saat ini sekitar Rp 99,34 triliun.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoromenegaskan, ketika pemerintah investasi dana haji harus meminta fatwa dari dewan syariah nasional (DSN) MUI. Dana haji yang ada pun sudah diinvestasikan pun berupa sukuk dan deposito. Diakuinya imbal hasil project based sukuk lebih besar dibandingkan deposito. Sukuk bisa memperoleh imbal hasil 8-9 persen sementara deposito sekitar 6,1 persen.

Perkembangan sukuk dana haji Indonesia dari 2009 hingga 2017 terus meningkat yaitu antara Rp 2,7 triliun hingga Rp 36,7 triliun. Peningkatan posisi sukuk dana haji Indonesia membuktikan tingginya kepercayaan masyarakat.

"Sukuk dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, rel, kereta api, asrama haji, sekolah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement