Senin 04 Sep 2017 12:27 WIB
Timbang Bagasi Kepulangan Jamaah Mulai 4 September

Ini Ketentuan Terkait Barang Bawaan Jamaah Haji

Koper barang bawaan jamaah haji Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Republika/Didi Purwadi
Koper barang bawaan jamaah haji Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Jamaah haji Indonesia akan mulai dipulangkan ke Tanah Air pada 6 September 2017. Sehubungan dengan itu, proses penimbangan koper jamaah (bagasi) akan segera dilakukan di setiap sektor.

“Penimbangan dan pengangkutan koper dilakukan H-2 sebelum jadwal pemulangan masing-masing kloter,” kata Kasi Layanan Pemulangan Daker Makkah Edayanti Dasril (Eda) di Makkah, kemarin.

“Daker Makkah telah menyampaikan edaran kepada masing-masing sektor terkait barang bawaan jamaah,” ujarya.

Adapun ketentuan terkait barang bawaan adalah sebagai berikut:

1. Jemaah haji diperkenankan membawa: tas paspor, tas tentengan (tas kabin) maksimal 7 kg, dan koper (bagasi) maksimal 32kg. Selebihnya agar dikirim melalui jasa cargo.

2. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh mereka.

3. Selama penerbangan, jemaah dilarang:

a. membawa cairang melebihi 100ml dalam tas tentengan kecuali obat-obatan,

b. benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam (mainan yang menggunakan batre agar batrenya dikeluarkan)

c. memasukan Air Zamzam dalam koper (bagasi)

d. Membawa parfum tak melebihi 10 buah @100ml.

4. PPIH Arab Saudi tidak bertanggung jawab jika ada barang yang hilang akibat koper (bagasi) dibongkar karena terindikasi terdapat benda yang membahayakan penerbangan.

“Jamaah haji akan menerima Air Zamzam sebanyak 5 liter pada saat kedatangan di asrama haji,” tandasnya

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement