REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Jamaah haji Indonesia akan mulai dipulangkan ke Tanah Air pada 6 September 2017. Sehubungan dengan itu, proses penimbangan koper jamaah (bagasi) akan segera dilakukan di setiap sektor.
“Penimbangan dan pengangkutan koper dilakukan H-2 sebelum jadwal pemulangan masing-masing kloter,” kata Kasi Layanan Pemulangan Daker Makkah Edayanti Dasril (Eda) di Makkah, kemarin.
“Daker Makkah telah menyampaikan edaran kepada masing-masing sektor terkait barang bawaan jamaah,” ujarya.
Adapun ketentuan terkait barang bawaan adalah sebagai berikut:
1. Jemaah haji diperkenankan membawa: tas paspor, tas tentengan (tas kabin) maksimal 7 kg, dan koper (bagasi) maksimal 32kg. Selebihnya agar dikirim melalui jasa cargo.
2. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh mereka.
3. Selama penerbangan, jemaah dilarang:
a. membawa cairang melebihi 100ml dalam tas tentengan kecuali obat-obatan,
b. benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam (mainan yang menggunakan batre agar batrenya dikeluarkan)
c. memasukan Air Zamzam dalam koper (bagasi)
d. Membawa parfum tak melebihi 10 buah @100ml.
4. PPIH Arab Saudi tidak bertanggung jawab jika ada barang yang hilang akibat koper (bagasi) dibongkar karena terindikasi terdapat benda yang membahayakan penerbangan.
“Jamaah haji akan menerima Air Zamzam sebanyak 5 liter pada saat kedatangan di asrama haji,” tandasnya