Selasa 12 Sep 2017 21:01 WIB

Jamaah Diimbau Tolak Pailit First Travel

Tersangka kasus penipuan calon jamaah umrah, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyiddin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umrah, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Niaga status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas First Travel pada 22 Agustus lalu, membawa dilema bagi calon jamaah First Travel. Sebab, status PKPU yang nantinya bisa bermuara pada pernyataan kepailitan First Travel bisa merugikan calon jamaah First Travel.

Saat ini, verifikasi kreditur calon jemaah masih dilakukan dan rencananya berakhir pada 15 September mendatang. Sementara itu, jadwal putusan PKPU akan diambil Pengadilan Niaga pada 29 September.

Keputusan hasil PKPU akan diambil pengadilan jika tidak tercapai perdamaian antara calon jemaah dan First Travel. "Kemungkinan besar akan terjadi votting para calon jemaah apakah akan menyatakan pailit atau tidak," kata Kuasa Hukum calon jamaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah, Selasa (12/9) dalam keterangannya yang disampaikan kepada Republika.co.id.

Pemungutan suara akan diambil sebagai solusi karena kemungkinan besar perdamaian tidak akan tercapai. Riesqi mengatakan, selama ini, kuasa hukum First Travel selalu bicara di media akan memberangkatkan jamaah hanyalah isapan jempol belaka. Hal itu, tidak ada dalam draft tawaran perdamaian First Travel. "Dengan cara apa mereka akan memberangkatkan jamaah," kata Riesqi.

Jika perdamaian tak tercapai, dan para jamaah memilih menyatakan pailit maka akan membawa kerugian lagi bagi jamaah. Status jamaah akan berubah jadi kreditur. Dan tanggungjawab First Travel dilakukan dengan melelang aset First Travel yang disita petugas kepolisian. "Jumlah aset tersita First Travel saat ini tidak seimbang dengan dana puluhan ribu jamaah," kata Riesqi.

Saat ini, nilai aset First Travel yang tersita tak mencapai Rp 150 milyar. Sementara dana jamaah yang raib mencapai lebih dari Rp 800 miliar.

Riesqi Rahmadiansyah mengimbau, kepada para jamaah First Travel agar mengambil sikap untuk tidak mempailitkan First Travel. “Kami sudah mendapatkan kurang lebih 1.000 jamaah dan mereka sepakat untuk menitipkan suaranya ketika nanti voting adalah agar First Travel tidak pailit, karena mereka masih beranggapan First Travel tidak boleh mati/pailit agar bertanggung jawab," tuturnya.

Riesqi yang membawa sekitar 300-an jamaah pada saat RPDU di DPR – RI dengan Fraksi PPP menyatakan bahwa, Advokat Pro Rakyat juga sudah mempersiapkan strategi Litigasi dan Non Litigasi terkait kasus tersebut.

Terkait proses hukum pidana yang dijalankan oleh Aniesa dan Andhika otomatis akan berjalan tanpa harus jamaah bertindak lebih dalam. Riesqi Rahmadiansyah menjelaskan, kasus pidana Andika dan Anies sudah pasti akan diproses.

"Saya mewakili 1.000 jamah berterima kasih karena kepolisian sudah memberikan kinerja terbaik dan saya pun yakin kepolisian sudah cukup bukti sehingga pelimpahan tahap 2 sudah bisa berjalan dan mereka pasti akan kena jerat hukum pidana dan vonis yang saya rasa maksimal di pengadilan. Kasus pidana yang menjerat Anisa dan Andhika tidak akan serta merta menghilangkan kewajiban First Travel dalam memberangkatkan calon jamaah," katanya.

Riesqi mengatakan, dia dan jemaah yang menjadi kliennya juga akan meminta tanggung jawab dari pemerintah melalui Kementrian Agama. "Saat saya live di salah satu televisi nasional, saya berjanji akan memberikan kado kepada Kementerian Agama dan kado tersebut sudah jamaah siapkan dan kemungkinan disampaikan pada pekan depan," katanya. 

Apakah kado tersebut, Riesqi tersenyum dan menjawab itu adalah curahan hati jamaah bukan hanya First Travel, tetapi para jamaah yang gagal berangkat dari travel-travel terdahulu sebelum kasus FT mencuat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement