Senin 30 Oct 2017 12:18 WIB

Rapat Kreditur First Travel Bahas Isi Proposal Perdamaian

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
 Warga yang menjadi korban First Travel (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Warga yang menjadi korban First Travel (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Rapat kreditur dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel kembali digelar, Senin (30/10). Rencananya, rapat pembahasan isi proposal perdamaian ini akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

"Ada beberapa hal yang akan kita bahas di sini," ujar pengurus PKPU Sexxio Yuni Noor Sidqi pada Republika.co.id, Senin (30/10).

Beberapa materi yang akan dibahas bersama para kreditur, lanjut dia, perihal isi dari proposal perdamainan yang telah diajukan oleh First Travel. Di antaranya, pernyataan penunjukan biro perjalanan lain untuk dapat memberangkatkan jemaah dan pernyataan pengakuan seluruh hutang perusahaan baik kepada konkuren, preferen, gaji karyawan, dan fee agen.

Adapun jumlah tagihan hutang tersebut, ujar Sexxio, telah tercantum dalam proposal perdamainan. Yakni Rp 645,4 juta untuk melunasi gaji terhadap 96 karyawan First Travel, Rp 314,9 juta hutang First Travel kepada kantor pajak, Rp 16.549.850.000 hak agen yang belum dibayar dan Rp 908.472.120.023 hutang First Travel jamaah dan vendor.

Sebelumnya, jamaah melalui kuasa hukumnya tidak terima dengan isi proposal tersebut. Pasalnya, para jamaah akan diberangkatkan pasca-First Travel membenahi kembali manajemennya dengan melakukan rekrutmen para pegawai.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement