IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dalam proses pelaksanaan ibadah haji, jamaah haji pasti akan dipandu oleh sebuah organisasi yang dikenal dengan muasasah haji. Organisasi tersebut beranggotakan para mutawif (pembimbing tawaf yang biasa disebut syekh) dan muzawir (pembimbing ziarah). Selain membimbing, muasasah haji juga bertugas dan bertanggung jawab dalam melayani berbagai kebutuhan jamaah haji lainnya, seperti akomodasi dan transportasi.
Selain itu, muasasah juga mempunyai tugas dan kewajiban untuk menyambut kedatangan para jamaah haji. Kemudian, mereka harus memberikan petunjuk-petunjuk yang perlu diperhatikan dan ditaati para jamaah haji selama mereka beribadah di sana.
Muasasah haji pertama kali dibentuk Pemerintah Arab Saudi pada 3 Mei 1984 berdasarkan putusan Menteri Haji dan Wakaf Kerajaan Arab Saudi. Muasasah didirikan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada para jamaah haji, baik ketika mereka berada di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Sejak tahun itu pula, Arab Saudi mulai mengalihkan fungsi syekh menjadi bagian dari muasasah. Sehingga, para jamaah haji tinggal mengikuti petunjuk maktabnya masing-masing. Dengan demikian, para jamaah haji diatur dalam sistem kerja muasasah tersebut.
Muasasah sendiri dibagi dalam dua sektor yang diatur berdasarkan pembagian wilayah dan tugasnya masing-masing, yakni di Madinah dan Makkah.
Muasasah di Makkah dikenal dengan Muasasah Mutawifah. Muasasah ini menaungi 38 maktab (daerah) dan menyediakan ratusan pemondokan untuk para jamaah haji. Setiap pemondokan berada di bawah naungan maktab. Dengan sistem seperti ini, proses pelaksanaan ibadah haji diharapkan dapat lebih aman, tertib, dan lancar. Namun, daerah pelayanan Muasasah Mutawifah tak hanya terfokus di Makkah, tapi juga mencakup Arafah dan Mina.
Tugas dan kewajiban Muasasah Mutawifah antara lain menyambut kedatangan jamaah haji dan memberikan petunjuk lengkap yang berkaitan dengan ibadah haji. Sedangkan, sistem pelayanannya, yakni setiap rombongan haji ditempatkan pada satu maktab untuk menjaga keutuhan kelompok tersebut.
Secara organisatoris, Muasasah Mutawifah terdiri dari dewan pengurus muasasah, lajnah tanfiziah, dan bagian-bagian yang mengurus pelayanan umum. Di antaranya, akomodasi, transportasi, konsumsi, penyuluhan, dan bimbingan serta keuangan dan administrasi.
Sedangkan, di Madinah terdapat muasasah lainnya, yakni Muasasah Adilla Muwahadah. Sama seperti Muasasah Mutawifah, Muasasah Adilla juga berkewajiban untuk menyambut jamaah haji.
Perbedaannya, Muasasah Adilla memberi petunjuk-petunjuk lengkap yang berkaitan dengan keperluan ziarah yang hendak dilakukan jamaah haji. Selain itu, Muasasah Adilla juga bertugas untuk mengakomodasi keperluan jamaah haji selama berada di Madinah.
Sistem pelayanan Muasasah Adilla diterapkan dengan cara membagi setiap kelompok jamaah haji, kemudian ditempatkan bersama pada satu muzawir. Hal ini dilakukan guna menjaga keutuhan kelompok jamaah haji tersebut.
Bila ternyata ada pelayanan yang kurang baik, para jamaah haji juga diberikan hak untuk melaporkannya. Mereka dapat mendatangi Muasasah Muzawir Pusat Madinah untuk mengadukan pelayanan yang kurang baik tersebut.
Dengan sistem muasasah ini, diharapkan akan terwujud pelayanan yang semakin baik kepada para jamaah haji. Selain itu, setiap masalah atau hambatan yang terjadi selama ibadah haji juga dapat diselesaikan dengan segera dan tak memakan banyak waktu.