Rabu 29 Nov 2017 02:02 WIB

Kemenag akan Penuhi Hak Dua Jamaah yang Ghaib

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Plt Dirjen PHU Nur Syam
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Plt Dirjen PHU Nur Syam

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menegaskan akan memenuhi hak-hak dua jamaah haji yang ghaib, yaitu Atim Arta Ota (62 tahun) asal Bogor, Jawa Barat dan Hadi Sukma Adsani (73) asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Hak-hak tersebut akan dipenuhi setelah dua jamaah itu dinyatakan meninggal.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Syam mengatakan, pihaknya akan mencarikan solusi terkait hak dua jamaah tersebut. Karena, menurut dia, ada batas waktunya kapan dua jamaah yang hilang itu dinyatakan meninggal.

"Kalau misalnya dinyatakan ghaib dan kemudian dinyatakan meninggal tentu ada hak-hak yang harus diterima seperti asuransi dan lain-lain," ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (28/11).

Ia mengakui, bahwa sampai saat ini pihaknya belum mampu menemukan dua jamaah tersebut. Menurut dia, kejadian jamaah hilang juga terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Kebetulan, kata dia, tahun ini ada dua jamaah yang dinyatakan ghaib dan sudah diberitahukan kepada pihak keluarganya.

Nur Syam mengatakan, jika ada surat pernyataan meninggal dari Rumah Sakit Arab Saudi tentu akan sangat mudah mengurus hak-hak dua jamaah tersebut. Namun, karena sampai saat ini belum ditemukan, maka ada perlakuan khusus untuk memenuhi hak mereka.

"Karena mereka ghaib dan tidak diketahui sampai hari ini. Tentu ini ada perlakukan khusus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, misalkan, asuransinya dan sebagainya," ucapnya.

Dia menambahkan, sejauh ini, pihaknya sudah berupaya dengan oprimal untuk menemukan dua jamaah tersebut, salah satunya dengan cara menyisir seluruh rumah sakit di Arab Saudi. Namun, dua jamaah itu tetap tidak diketahui keberadaannya. "Itu semua sudah dilakukan pengecekan dan tentunya kami bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi," kata Nur Syam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement