IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan,investasi dana haji yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPHK), berdasarkan atas beberapa prinsip.
Prinsip pertama yang dikedepankan, kata Taher, yaitu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kedua, investasi memiliki prinsip nirlaba. Dimana prinsip nirlaba merupakan istilah yang biasa digunakan sebagai sesuatu yang bertujuan sosial, kemasyarakatan atau lingkungan yang tidak semata-mata untuk mencari keuntungan.
Sedangkan prinsip ketiga, kata Taher, investasi memiliki prinsip akuntabel atau pelaksanaan investasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. "Tentu investasi-investasi itu dilakukan dengan mempertimbangkan kelayakan untuk mendapatkan maslahat, mendapat keuntungan sesuai dengan kebutuhan itu," kata Taher ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Jumat (8/12).
Ia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang BPKH, yang penting dari investasi tersebut adalah mengedepankan prinsip Syariah. "Investasi syariahnya yang lebih menonjol. Kalau syariahnya sudah ok, maka tentu saja (ada) pertimbangan-pertimbangan keuntungan, maupun risiko-risiko yang akan timbul akibat investasi itu," tambah Taher.
Oleh karena itu, kata Taher, Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPHK akan melakukan kajian yang mendalam mengenai keuntungan investasi, khususnya bagi perekonomian Indonesia. Kajian sendiri seperti kajian ekonomis, dalam bentuk /business plan/ atau rencana bisnisnya.
"(Setelah lakukan kajian) Baru setelah itu keuntungannya. Keuntungannya kan dilihat dari prospek-prospek bisnisnya bagaimana. Ya setiap investasi kan (pasti) diusahakan untungnya," ujar Taher.
Pembidikan investasi luar negeri yang dibatasi di Arab Saudi, kata Taher terutama di kota Makkah dan Madinah, semata-mata dilakukan untuk kepentingan jamaah haji. "Investasi yang dilakukan oleh BPKH itu kan untuk kepentingan tiga hal. Pertama untuk kepentingan efisiensi penyelenggara ibadah haji. Kemudian yang kedua efisiensi dalam rasionalisasi BPIH (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji), yang ketiga untuk kepentingan umat Islam," katanya.
Sebelumnya, BPKH akan melakukan investasi domestik dan luar negeri. Dimana investasi luar negeri akan dibatasi di Arab Saudi,terutama di dua kota yakni Makkah dan Madinah. Investasi tersebut mencakup penginapan, katering, dan transportasi darat.