Rabu 13 Dec 2017 10:58 WIB

Berkas First Travel Masih Tertahan di Kejari Depok

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan mendatangi Kejaksaan Negeri Depok (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan mendatangi Kejaksaan Negeri Depok (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Kepolisian RI telah melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus First Travel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Rencananya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Hanya saja sampai saat ini berkas maupun tersangka masih berada di Kejari Depok. Sehingga, masih belum diputuskan kapan sidang perdana kasus yang telah merugikan 58.682 jamaah itu akan digelar.

"Untuk perkara First Travel belum dilimpahkan ke pengadilan, jadi belum ada jadwal (sidang)," kata Humas PN Depok, Tegus Arifiano kepada Republika.co.id, Rabu (13/12).

Keterangan lebih lanjut, Teguh menyarankan, untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak Kejari Depok. Sehingga, dapat diketahui kapan tepatnya perkara dan tersangka bisa segera dilimpahkan kepada PN Depok. "Coba tanya ke kejaksaan kapan akan dilimpahnya," kata dia.

Untuk diketahui Kepolisian RI telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara penipuan jamaah umrah yang dilakukan First Travel kepada Kejari Depok sejak (7/12) lalu. Tiga tersangka ini di antaranya Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Nuraida alias Kiki Hasibuan.

Sedangkan barang bukti yang diserahkan sebanyak 807 buah baik berupa barang bukti bergerak maupun barang bukti tidak bergerak. Di antaranya, kantor, rumah, apartemen, kendaraan, komputer, tas, kursi, dan bukti-bukti kwitansi pembayaran dan pelunasan milik jamaah.

Kepada tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan), Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement