Sabtu 16 Dec 2017 05:00 WIB

Referensi Harga Umrah Sebaiknya Disesuaikan dengan Layanan

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: Republika/Heri Ruslan
Ilustrasi Jamaah Umrah

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Joko Asmoro, mengatakan pihak asosiasi menyambut baik berapapun harga referensi ibadah umrah yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebelumnya, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan bahwa Kemenag akan menetapkan biaya referensi ibadah umrah sebesar Rp 20 juta.

Terkait hal ini, Joko mengatakan belum ada sosialisasi dari pihak Kemenag terkait penetapan biaya referensi minimal ibadah umrah. Ia mengatakan, kebijakan itu juga belum ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Agama (PMA). Kemenag dalam hal ini, menurutnya, baru mengusulkan biaya referensi umrah.

Sedangkan dalam penetapannya, Kemenag akan meminta pendapat dari institusi lainnya, seperti Komisi Persaingan Usaha dan lainnya. Kendati demikian, Joko mengatakan pihaknya menyambut baik biaya referensi umrah yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

"Berapapun harga referensinya, dari asosiasi tentunya menyambut baik. Namun, sejalan dengan itu, sebaiknya ada referensi yang dikeluarkan juga mengenai standar pelayanan minimum disesuaikan. Sehingga sifatnya lebih transparan. Jangan ada harga referensi, tapi standar layanannya tidak ditetapkan," kata Joko, saat dihubungi Republika, Jumat (15/12).

Joko mengatakan, harga referensi umrah yang ditetapkan harus disesuaikan dengan standar pelayanannya. Karena menurutnya, dikhawatirkan masyarakat berpatokan pada harga referensi. Namun, pelayanan yang ia terima selama ibadah umrah di bawah dari referensi.

Hal itu menurutnya seperti yang ditetapkan pada haji khusus. Yang mana, terdapat harga referensi sebesar 8 ribu dollar yang juga ditetapkan dengan standar pelayanan minimumnya. Karena itu, Joko menyarankan agar dalam penetapan biaya referensi umrah juga diikuti dengan pengawasan atas standar pelayanan minimum dari para penyelenggara umrah itu sendiri. Dengan adanya standar pelayanan minimum ini, menurutnya, pengawasan penyelenggaraan umrah bisa berjalan lebih baik dan pihak penyelenggara umrah bisa melayani masyarakat dengan lebih baik.

Kementerian Agama akan menetapkan biaya referensi minimal ibadah umrah sebesar 20 juta," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, di Asrama Haji Transit Yogyakarta, Jum'at (15/12).

Keputusan itu diambil demi memberikan kepastian jamaah umrah mendapatkan pelayanan yang memadai. Ia menekankan, jika ada promo paket umrah seharga di bawah referensi minimal, Kemenag akan melakukan verifikasi terkait kualitas layanannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement