Senin 25 Dec 2017 15:22 WIB
Evaluasi dan Outlook 2018

Daftar Tunggu Haji, Penyelenggaraan Umrah, dan Travel Bodong

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel menujukkan bukti pembayaran mereka saat melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel menujukkan bukti pembayaran mereka saat melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).

IHRAM.CO.ID, Melaksanakan ibadah haji adalah impian setiap insan Muslimdi Indonesia. Dalam setiap doanya, seorang Muslim pasti pernah tercetus untuk bisa menginjakkan kaki di Tanah Suci, menunaikan rukun Islam yang kelima.

Kerinduan untuk berhadapan langsung dengan Ka'bah ada disetiap napas umat Islam. Inilah salah satu alasan mengapa bisnis umrah laris manis di Indonesia. Biro-biro perjalanan menjadi solusi agar bisa tetap pergi ke Saudi, merasakan atmosfir tempat diturunkannya Islam pertama kali.

Di saat antrean ibadah haji sudah bertahun-tahun lamanya, umat Muslim di Indonesia terbuka pada alternatif lain. Menurut statistik terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, sekitar 6,75 juta visa telah dikeluarkan hingga pertengahan tahun 2017.

Jumlah ini mengalami peningkatan hampir enam persen dari tahun lalu. Menurut data jamaah umrah pada periode yang sama pada tahun 2016, tercatat 6,39 juta visa umrah yang dikeluarkan.

Pakistan menduduki puncak daftar peziarah umrah tahun ini dengan total 1.446.284 peziarah, naik 45 persen dibanding tahun sebelumnya. Indonesia menempati urutan kedua dengan 875.958 peziarah, naik 25 persen dari tahun lalu.

Ketua Associationof the Indonesia Haji Umrah and In Bound Agencies (Asphurindo), Syam Resfiadi menyampaikan, pelenggaraan umrah tahun ini telah berjalan dengan baik. Tingginya pasar umrah di Indonesia ini, telah disambut oleh biro-biro perjalanan anggotaAsosiasi.

Meski demikian ada sejumlah catatan yang mengganggu bisnis pelaksanaan umrah. Salah satu diantaranya adalah muncul travel-travel nakal dan bodong yang menurunkan kepercayaan jamaah. Mereka telah menarik pasar dengan harga murah namun tidak bertanggung jawab memberangkatkan.

Pada akhirnya kepercayaan masyarakat menurun dan menjadi urung menggunakan jasa umrah. Syam mengevaluasi, agar pengawasan bisa ditingkatkan sehingga tidak terjadi lagi penipuan atau jamaah gagal berangkat. Ia berharap, tidak ada lagi travel nakal dengan alih-alih mengeluarkan harga promo.

"Sehingga kita berjualan dengan harga yang pantas dan tidak mengorbankan calon jamaah," katanya pada Republika.co.id.

Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmadpun memiliki catatan yang sama terkait travel-travel nakal. Sehingga, dia bersyukur Kementerian Agama mulai merancang ketetapan harga referensi dan batas minimal harga paket umrah yakni sebesar Rp 20 juta.

Menurutnya, ini akan menjadi acuan masyarakat untuk mengetahui harga pasaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, Muharom meminta, masyarakat tetap waspada jika ada yang menawarkan harga murah, kemudian harus disetor segera dan jadwal keberangkatannya lebih dari enam bulan hingga satu tahun sejak pendaftaran.

Penting juga untuk jamaah melihat legalitas travel yang terdaftar dengan mengecek situs Kementerian Agama. Pelaksanaan umrah yang baik, tidak bisa lepas dari peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, kepolisian, dan pihak terkait lain.

"Ini agar Kemenag dan instansi terkait lainnya bisa menindak penyelenggara yang tidak hanya sudah terbukti melanggar, tapi juga yang berpotensi untuk merusak tatanan umrah yang baik," kata Muharom.

Travel nakal memang menjadi pelajaran berharga untuk umat Islam. Masih hangat dalam ingatan kasus First Travel yang gagal memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya. Biro perjalanan milik Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan ini bahkan memiliki hutang hingga Rp 1 triliun.

Jumlah tersebut merupakan total keseluruhan dari puluhan ribu kreditur yang telah mendaftar di tim Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Iya benar total tagihannya Rp 1.002.005.032.932,13," ujar tim pengurus PKPU First Travel, Sexxio Yuni Noor Sidqi saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta.

Sementara, aset FT hanya Rp 50 miliar. Andika dan Anniesa pun jadi pesakitan dibalik jeruji dan puluhan ribu jamaah terlantar.  Impian mereka pupus untuk bisa pergi menengok rumah Allah dan uang pun melayang.

First Travel menggunakan sistem ponzi untuk menarik jamaah. Mereka bahkan berani menawarkan harga Rp 8 juta - Rp 14 juta per keberangkatan. Tidak hanya FT, ternyata keberadaan travel nakal bagai fenomena gunung es. Bahkan ada yang berani memasang harga normal, namun kemudian tidak bertanggung jawab.

Selain itu, masalah tidak hanya datang dari biro perjalanan Muslim. Pertengahan tahun muncul isu soal biro perjalanan umrah milik non-Muslim. Kepala Cabang Alia Go Kebayoran, Vivi Adil mengaku, pernah mendapati travel non-Muslim menjual paket umrah.

Menurutnya, praktik itu biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau hasil kerja sama dengan travel Muslim. Kemenag juga mengakui adanya fenomena ini. Travel non-Muslim memasang baliho penawaran perjalanan umrah.

Kemenag sendiri telah menegaskan bahwa travel umrah non-Muslim ini adalah penipuan. Seharusnya mereka tidak bisa mendapat izin jika merujuk Permenag Nomor18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

"Travel non-Muslim tak boleh kantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dari sisi aturan tidak boleh," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali.

Segala permasalahan ini telah menjadi pengingat berharga di tahun 2017 ini. Baik untuk masyarakat, penyelenggara umrah, Kementerian Agama, Kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Agar regulasi dibuat dan ditegakkan. Tak lupa agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati lagi dalam membuka jalan untuk ibadah di Tanah Suci.

Terakhir, Muharom menyampaikan, semoga tahun depan penegakkan dan pengawasan terhadap hal-hal yang menyebabkan terganggunya perjalanan umrah bisa lebih baik. Rencana harga refensi dan batas minimal Rp 20 juta menjadi solusi awalan tahun ini.

Diharapkan ada langkah lanjutan dari pihak berwenang untuk memberantas pemberi harapan palsu perjalanan umrah. Termasuk di antaranya memperbaiki sumber daya manusia yang mengurusnya. "Terkadang ada yang kurang kompeten meski memiliki akses yang luas," kata Muharom.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement