Selasa 13 Feb 2018 02:48 WIB

Imigrasi Banjarmasin Sosialisasikan Paspor ke Calhaj

Nama setiap WNI yang melaksanakan haji dan umrah dipaspor harus tiga suku kata.

Layanan pembuatan paspor di Imigrasi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Layanan pembuatan paspor di Imigrasi

IHRAM.CO.ID, BANJARMASIN -- Kantor Imigrasi Banjarmasin melaksanakan sosialisasi paspor kepada calon jamaah haji di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong di Jalan PHM Noor Tanjung, Kalimantan Selatan. Sebanyak 380 warga Tabalong mengikuti sosialisasi prosedur penerbitan paspor.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Banjarmasin Eko Pratomo mengatakan, sosialisasi itu dapat menjadi wadah dalam rangka menyatukan persepsi, memberikan pemahaman dan menambah wawasan mengenai pemberlakuan peraturan keimigrasian tentang penerbitan paspor serta pelaksanaan sistem pelayanan paspor.  "Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap warga negara Indonesia yang melaksanakan ibadah umrah dan haji nama dipaspor harus tiga suku kata," ujarnya.

Eko mengatakan, paspor bagi calon jamaah haji menjadi prioritas Imigrasi melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. "Jadi tidak perlu mendaftar 'online' tapi cukup memasukkan berkas persayaratan permohonan paspor secara kolektif yang dikoordinir oleh Kementerian Agama kabupaten/kota setempat," kata dia.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Tabalong Husaini menambahkan, apabila terdapat perbedaan data, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akte kelahiran, warga dipersilakan melapor kembali ke Disdukcapil. "Nanti kami yang mengeluarkan untuk dilakukan perbaikan data sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement