Kamis 01 Mar 2018 08:34 WIB

Pakistan Sepakat Pilih 50 Persen Kuota Haji 2018

Otoritas masih harus membahasnya dengan Saudi untuk finalisasi jadwal keberangkatan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji asal Pakistan dan India mengambil air zamzam di depan pelataran Masjid al-Haram, Makkah.
Foto: Republika/Nasih Nasrullah
Jamaah haji asal Pakistan dan India mengambil air zamzam di depan pelataran Masjid al-Haram, Makkah.

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Kabinet Federal Pakistan mengizinkan Kementerian Agama melaksanakan pemungutan suara untuk memilih 50 persen kuota haji tahun 2018 sebagai awalan, Rabu (28/2). Keputusan tersebut pascapeninjauan kembali proses legal finalisasi kuota haji pemerintah.

Otoritas masih harus membahasnya dengan Saudi sebelum 3 Maret 2018 untuk finalisasi jadwal keberangkatan. Dilansir Daily Times, Perdana Menteri Shahid Khaqan Abbasi memimpin rapat kabinet untuk pengambilan keputusan di Kantor PM.

Menteri urusan agama menyampaikan perkembangan kesepakatan haji. Pada kesempatan tersebut, anggota kabinet meminta kementerian memerintahkan penyelesaian proses legal oleh Pengadilan Tinggi Islamabad.

Semua petisi penundaan terkait haji diserahkan pada pengadilan oleh Mahkamah Agung. Selain membahas terkait pelaksanaan haji 2018, Kabinet juga membahas kasus dugaan korupsi dalam proyek Kanal Kachhi.

Kabinet mempertimbangkan segala laporan penyelidikan terkait proyek ditingkatkan menjadi tuduhan korupsi. Mereka sepakat membentuk sebuah komite yang dipimpin oleh Menteri Sumber Daya Air untuk mengurus temuan dalam laporan tersebut.

Kabinet juga menyetujui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Koordinasi Antar-Provinsi dan Studi Institut Amerika Pakistan, terkait laporan kinerja Institut selama lima tahun terakhir. Menurut MoU laporan harus dipresentasikan pada kabinet.

Selain itu, Kabinet menyetujui penerapan Undang-undang Restrukturisasi Sewa Islamabad tahun 2001 untuk Zona V di ibukota federal. Pemerintah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau kembali undang-undang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement