Selasa 06 Mar 2018 19:47 WIB

Imigrasi Padang Layani 714 Pengajuan Paspor Baru Calhaj

Angka tersebut merupakan bagian dari 4.000 kuota pengajuan paspor.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sedang mendata paspor calon jamaah haji.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sedang mendata paspor calon jamaah haji. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, PADANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang, Sumatra Barat melayani 714 pengajuan paspor baru bagi calon jamaah haji. Angka tersebut merupakan bagian dari 4.000 kuota pengajuan paspor untuk dua Kantor Imigrasi di Sumatra Barat, sesuai penjatahan oleh pemerintah.

Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Esau Mesias Louk Fanggi, mengungkapkan, dari 4.000 jamaah calon haji ternyata sebagian besar sudah memiliki paspor sendiri. "Sehingga kami optimalkan pengajuan bagi yang belum punya atau masa berlaku habis," ujar Esau, Selasa (6/3).

Pihak imigrasi melayani permohonan paspor untuk calon jamaah haji setiap Sabtu-Ahad sejak pekan lalu. Untuk gelombang pertama pengajuan paspor di Sumatra Barat oleh calon jamaah haji, lanjut Esau, terdiri dari 86 pemohon dari Kota Sawahlunto, 110 pemohon dari Kota Solok, dan 20 pemohon dari Kabupaten Sijunjung. Seluruh permohonan di gelombang pertama sudah diterbitkan paspornya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Padang.

Sementara gelombang kedua terdiri dari 82 pemohon paspor dari Pariaman, 85 pemohon dari Solok Selatan, dan 200 pemohon dari Kota Padang. Pelayanan pengajuan paspor akan dilanjutkan Sabtu (10/3) mendatang dengan jumlah permohonan sebanyak 147 orang dari Padang Pariaman dan 84 pemohon dari Pesisir Selatan.

"Sudah ratusan orang yang dilayani. Nah yang sudah punya paspor tidak dilaporkan kepada kami. Dari 4.000 kuota, tidak dikurangi yang sudah punya paspor," kata Esau.

Esau menambahkan, sejumlah kendala ditemui saat pihaknya pelayani pengajuan paspor calon jamaah haji. Permasalahan paling umum yang terjadi adalah ketidaksesuaian data dari dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran.

Kantor imigrasi, ujar Esau, tidak akan melanjutkan pemrosesan pengajuan paspor bagi calon jamaah haji hingga seluruh data disesuaikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). "Karena data itu harus sama. Karena produk pengurusan paspor harus sama," kata Esau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement