Kamis 08 Mar 2018 13:45 WIB

Jamaah Calon Haji Khusus Diminta Segera Lakukan Pelunasan

Sebelumnya, banyak jamaah haji khusus tak melunasi sehingga banyak kuota kosong.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kemenag, Iwan Dartiawan saat menghadiri rapat anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) di Jakarta Timur, Kamis (8/3).
Foto: Republika/Muhyiddin
Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kemenag, Iwan Dartiawan saat menghadiri rapat anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) di Jakarta Timur, Kamis (8/3).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kemenag Iwan Dartiawan berharap calon jamaah haji khusus Indonesia segera melakuka pelunasan. Iwan juga meminta PIHK menagih komitmen jamaah untuk melakukan pelunasan.

"Kita minta komitmen dari PIHK untuk memberikan kesanggupan mereka akan melunasi atau tidak," ujarnya saat menjadi pembicara dalam acara sosialisasi dan rapat anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) di Jakarta Timur, Kamis (8/3).

Menurut dia, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya masih banyak jamaah haji khusus yang tidak melakukan pelunasan dengan alasan yang kurang masuk akal. Akibatnya, kuota yang disediakan masih banyak yang tidak terisi atau banyak yang kosong.

Tahun 2016 ada kuota 13.600 tapi masih ada 200 kuota yang tidak diisi. Tahun 2017, ada kuota 17 ribu. Sebenarnya, dia berharap Februari lalu pelaksanaan pelunasan sudah bisa dimulai, tapi karena payung hukumnya belum siap maka belum bisa melaksanakannya.

"Baru Senin kemarin kita umumkan pelunasannya. Dan kita tetap berharap pelunasaannya. Walaupun terpaksa dibatalkan itu alasannya betul-betul dapat diterima," katanya.

Kuota jamaah haji khusus tahun ini masih tetap sama dengan tahun lalu, yaitu 17 ribu yang dibagi untuk jamaah haji khusus sebanyak 15.663 orang dan 1.337 orang petugas PIHK.

Direktur Pembinaan Haji Khusus dan Umrah Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan kuota haji khusus tak perlu ditambah. Kuota sebanyak 17 ribu dinilai sudah proporsional.

"Bisa saja kuota ditambah, tetapi ada keterbatasan fasilitas, misalnya saat semua sudah melunasi, tetapi pemesanan kursi pesawat sudah habis, hotel transit juga sulit dicari, ini yang menjadi kendala kalau kuota ditambah terus," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (8/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement