Kamis 08 Mar 2018 17:32 WIB

Alasan Jamaah Haji Khusus Batalkan Pemberangkatan

Untuk menghindari banyaknya kursi kosong, Himpuh mengimbau jamaah segera melunasi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Wakil Ketum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muharom usai menggelar rapat anggota Himpuh di Jakarta Timur, Kamis (8/3).
Foto: Republika/Muhyiddin
Wakil Ketum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muharom usai menggelar rapat anggota Himpuh di Jakarta Timur, Kamis (8/3).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah mengeluarkan putusan kuota jamaah haji khusus 2018 disediakan 17 ribu orang. Kendati demikian, pada tahun sebelumnya masih banyak kursi yang tidak terisi lantaran banyaknya calon jamaah haji khusus yang melakukan pembatalan.

Wakil Ketum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom mengungkapkan rata-rata jamaah haji khusus tersebut membatalkan untuk berangkat ke tanah suci karena dua alasan, yaitu karena alasan kesehatan dan finansial.

"Rata-rata karena faktor kesehatan dan finansial," ujar Muharom saat ditemui Republika.co.id usai menggelar rapat anggota Himpuh di Jakarta Timur, Kamis (8/3).

Untuk menghindari banyaknya kursi kosong tersebut, Himpuh juga telah melakukan sosialisasi kepada PIHK yang menjadi anggotanya sehingga calon jamaah haji khusus bisa mempercepat proses pelunasan.

"Salah satu faktor tidak terisinya kuota itu karena proses pelunasannya sudah hampir mendekati masa keberangkatan," ucapnya.

Menurut dia, jika pun PIHK bisa mendapatkan kuota sisa nasional, tapi jika proses pelunasannya dilakukan di bulan Syawal, maka tiket sudah tersedia. "Sehingga tidak diambil, walaupun terbuka kesempatan untuk bisa mengambil sisa kuota itu (sisa kuota nasional)," kata Muharom.

Muharom menambahkan, dalam rapat anggota ini, Himpuh melakukan sosialisasi terkait kebijakan Kementerian Agama tentang kuota haji khusus 2018 dan juga tentang mekanisme pelunasan jamaah haji khusus. Proses pelunasan jamaah haji khusus anggota Himpuh sendiri akan dilaksanakan mulai 13 Maret sampai 20 Maret 2017.

"Jadi dengan harapan seluruh jamaah yang sudah berhak bisa melunasi dan berangkat tahun ini, mereka benar-benar mempersiapkan diri untuk melakukan pelunasan ke rekening Menteri Agama melalui PIHK masing-masing," jelas Muharom.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement