IHRAM.CO.ID, JAKARTA Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyebut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 merupakan penyempurnaan regulasi yang mengatur penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
"Memang PMA Nomor 8 Tahun 2018 sebetulnya pengganti dari PMA Nomor 18 Tahun 2015. Sebetulnya PMA ini menyempurnakan atau menambal hal-hal yang belum diatur atau masih abu-abu pada PMA sebelumnya,"kata dia kepada wartawan, Selasa (27/3).
Mustolih mengatakan terdapat sejumlah hal yang mendasari penerbitan PMA 8/2018. Salah satunya, yakni situasi dunia umrah yang terus berubah. Selain itu, butuh penyempurnaan terkait istilah biaya refrenesi penyelenggaraan umrah yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) secara berkala.
Mustolih menganggap PMA ini menjawab maraknya biaya promosi murah di bawah standar yang kerap merugikan jamaah umrah. Selain itu, ia mengatakan PMA juga mengatur pemenuhan hak-hak konsumen sesuai undang-undang perlindungan konsumen.
Dalam regulasi itu, antara jamaah dan biro perjalanan harus ada perjanjian tertulis menyoal hak dan kewajiban. Sehingga, tidak berat sebelah, khususnya kepada jamaah sebagai konsumen.
Kemudian, ia mengatakan, PMA mengatur pentingnya asuransi. Ia beranggapan selama ini tidak ada perlindungan terhadap ibadah umrah dari Tanah Air hingga Tanah Suci.
"Perlu ada perlindungan terhadap jamaah. Bahkan ada tiga asuransi, jiwa, kesehatan, dan perjalanan. Ini menjadi kemajuan, ujar Mustolih.