Rabu 28 Mar 2018 08:26 WIB

Agar Penyelenggaraan Umrah Berjalan Efektif

Pembenahan penyelenggaraan umrah mutlak dibutuhkan

Rep: Umi Nur Faradhilah/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: EPA/MIKE NELSON
Ilustrasi Jamaah Umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim menilai ada tiga hal yang membuat regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dapat efektif. Beleid itu bertujuan membenahi dan menyehatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro perjalanan umrah.

“Terkait efektif apa tidak, saya lihat tiga hal, kata dia kepada Republika,co,id, Selasa (27/3).

Pertama, ia mengatakan, apabila bicara sisi penyelenggara, pemerintah perlu menertibkan PPIU yang berjumlah lebih dari 700an di seluruh Indonesia. Sebab, ia mengatakan, dari jumlah itu banyak biro perjalanan umrah yang terdaftar, tetapi tak memiliki izin.

Menurut dia, maraknya biro perjalanan tak berizin yang beroperasi itu, berimbas pada PPIU berizin. Ia beranggapan salah satu alasan Kemenag mengeluarkan PMA tersebut, yakni mengatasi permasalahan itu.

“PMA sesuai undang-undang yang terkait penyelenggaran haji dan umrah,” ujar dia.

Kedua, niat dari para pelaku usaha perjalanan umrah. Ia memahami setiap PPIU ingin memiliki jamaah umrah yang banyak. Sehingga, menurut dia wajar apabila PPIU berlomba menawarkan paket perjalanan yang murah, tetapi melanggar ketentuan yang ada.

Mustaqim menjabarkan, seharusnya harga ibadah umrah berkisar 2.000 dolar AS atau Rp 25 juta. Harga tersebut telah mencakup biaya sesuai standar minimum pelayanan (SPM). Namun, masih banyak biro perjalanan yang menawarkan harga paket umrah kisaran Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

“Dengan demikian, hal itu berhubungan dengan niat baik penyelenggara ibadah umrah dan pemilik tur travel. Ini harus diawasi ketat. Karena program (murah) itu ditawarkan ke warga,”tutur dia.

Ketiga, ia melanjutkan, terkait dengan kesadaran masyarakat. Ia menyebut, lamanya waktu tunggu ibadah haji, membuat masyarakat menjadikan umrah sebagai alternatif ibadah di Tanah Suci. Sayangnya, keinginan masyarakat itu tak diimbangi dengan kesadaran tinggi atau lengah terhadap berbagai tawaran harga murah.

“Rumus jual beli berlaku. Mereka yang tawarkan harga komptitif, murah, itu yang menarik, terus diambil. Selanjutnya poin satu dan dua tak berjalan, kata politikus PPP itu.


Menurut dia, PMA mampu memberi syok terapi pada PPIU bermasalah. Sebab, ia beranggapan, PMA merupakan upaya antisipatif Kemenag melayani masyarakat sebagai pengguna jasa umrah.


Pengecekan (PPIU) berdasarkan PMA itu untuk mengetahui apakah biro perjalanan layak atau tidak, ujar dia.


Terkait efektifitas, Mustaqim mengamini butuh pengawasan terhadap penerapan kebijakan itu. Selama ini, pengawasan dilakukan oleh internal Kemenag, Inspektorat, lembaga independen, dan Komisi VIII DPR RI.


Namun, ia mengatakan, jumlah jamaah yang ingin melaksanakan umrah jauh lebih banyak daripada pengawas yang tersedia. Apalagi, Kerajaan Arab Saudi tengah gencar mendatangkan jamaah umrah dan haji.


Di titik ini, harusnya tiga hal tadi harus ditekankan, kaitannya, regulasi, kesadaran penyelengga, dan masyarakat, ujar dia. n Umi Nur Fadhilah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement