Rabu 28 Mar 2018 13:00 WIB

Dana First Travel Diduga Digunakan untuk Membeli Apartemen

Pembelian apartemen diindikasikan sebagai adanya tindak pidana pencucian uang.

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman (dari kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman (dari kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3).

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Saksi kasus First Travel Muhammad Ismail, yang berprofesi sebagai Manager Operasional Apartemen Park View Puri Kembangan, mengungkapkan ada pembelian apartemen atas nama Esti Agustine. "Ini penting karena Esti Agustine ini ada hubungannya dengan salah satu terdakwa. Jadi, ada First Travel aliran dana yang tidak semestinya," kata Jaksa Penuntut Umum Sufari setelah sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (28/3).

Sufari yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok mengatakan, pembelian apartemen di lantai 8 Puri Kembangan Koja, Jakarta Barat, senilai Rp 450 juta. Ia mengatakan, ini juga bisa membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang. Untuk itu, pihaknya akan menghadirkan Esti Agustine. "Kita akan hadirkan Agustine selanjutnya," kata Sufari.

Sementara itu, saksi Ismail mengatakan, dirinya mengetahui ada pemilik apartemen yang bernama Esti Agustine. "Saya tahu dari data yang ada. Kalau orangnya, saya tidak pernah bertemu, dan juga kalau ada hubungan dengan terdakwa, juga tidak tahu," ujarnya.

Sidang lanjutan kali ini seharusnya menghadirkan sembilan saksi. Namun, yang hadir hanya dua orang, yaitu Muhammad Ismail yang berprofesi sebagai Manager Operasional Apartemen Park View Puri Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan, saksi kedua yang hadir adalah Indar Sulistianto sebagai vendor perlengkapan umrah untuk First Travel.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari Senin (19/2) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana. Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement