Kamis 29 Mar 2018 00:50 WIB

Revisi Peraturan Menag Jadi Solusi Masalah Umrah Nakal

Dalam perturan baru dinilai masih banyak poin dan celah yang perlu diperbaiki.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Gita Amanda
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman (dari kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman (dari kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru seharusnya bisa menjadi alternatif untuk penyelesaian masalah-masalah yang diakibatkan biro perjalanan umrah nakal. Di dalam PMA yang baru juga dinilai masih banyak poin dan celah yang perlu diperbaiki.

Hal tersebut disampaikan Peneliti Haji dan Umrah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Dadi Darmadi. Dadi mengatakan, revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru terkait umrah patut diapresiasi. Di tengah maraknya kasus biro travel umrah nakal, memang sudah selayaknya pemerintah mengambil sikap tegas terhadap mereka.

"Beberapa poin penting perlu dicatat sebagai langkah positif dalam hal preventif, misalnya proses pendataan biro travel dan sistem pengawasan yang lebih ketat, juga model pelaporan pendaftaran jamaah," kata Dadi melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (28/3).

Ia menerangkan, langkah positif lainnya yakni rencana kampanye publik lewat media dan website untuk mengedukasi publik tentang umrah yang benar. Selain itu, yang menarik di PMA baru, ada pembatasan waktu maksimal pendaftaran dan keberangkatan jamaah umrah maksimal 3-6 bulan.

Dikatakan Dadi, yang menjadi pertanyaan, mengapa revisi PMA ini tidak terlihat menyentuh nasib para jamaah yang dirugikan. Memang ada empat perusahaan travel yang dibekukan. Tapi bagaimana dengan nasib para jamaah yang terindikasi gagal berangkat?

"Ada ratusan ribu orang dan jumlah dana jamaah lebih dari Rp 2 triliun yang terancam hilang ditipu pengusaha nakal, itu terjadi hanya dalam tempo satu tahun," ujarnya.

Ia menyampaikan, revisi PMA yang baru seharusnya tidak hanya bersifat preventif tapi juga harus menjadi alternatif untuk penyelesaian masalah. Dalam hal ini Kementerian Agama sudah berusaha responsif meskipun terlambat. Serta masih kurang berkoordinasi dengan pihak lain yang seharusnya bisa membantu mencegah dan mencari solusi alternatif masalah.

"Masalah yang kalau tidak dicermati dan diwaspadai bisa meledak lebih besar lagi," jelasnya.

Kemudian mengenai sejauh mana efektivitas dari revisi PMA, Dadi mengungkapkan, masih cukup banyak poin dan celah yang masih perlu dibenahi. Kalau tidak dibenahi, maka akan seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang berhasil disiasati oleh mereka yang selalu bermain dan berniat mengambil keuntungan di balik lemahnya regulasi dan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kementerian Agama mengklaim regulasi tersebut mampu mengatasi biro perjalanan umrah bermasalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement