Kamis 29 Mar 2018 10:49 WIB

Wah.. Ada Oknum ASN dalam Kasus Travel Umrah? Ini Kata Menag

Kemenag dan Polri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: (Foto: Kemenag.go.id)
Menag Lukman Hakim Saifuddin

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --Kasus travel umrah nakal masih terus terjadi hingga saat ini. Kasus yang terbaru yaitu kasus travel umrah PT Abu Tours yang gagal memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya. Dalam kasus ini, diduga ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang 'bermain mata' dengan biro perjalanan umrah tersebut.

Namun, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa pada prinsipnya Kementerian Agamaakan taat terhadap penegakan hukum yang berlaku. Karena itu, jika ada ASN Kemenag yang terlibat dalam kasus-kasus travel umrah nakal tersebut, maka harus dihukum.

"Jadi kalau ada ASN di lingkungan Kementerian Agama yang ikut terlibat dalam kasus-kasus yang masuk kepada ranah hukum, tindakan pidana, dan sebagainya, tentu harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi pada prinsipnya itu," ujar Lukman saat ditemui usai melakukan rapat evaluasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta belum lama ini.

Untuk mengatasi kasus travel bermasalah tersebut, menurut Lukman, sebelumnya pihaknya juga sudah membentuk tim gabungan lintas kementerian/lembaga. Menurut dia, Kemenag dan Polri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.

"Jadi ini yang sekarang sedang ditangani oleh penegak hukum kita terkait aset-aset yang dimiliki oleh biro travel yang bersangkutan yang sudah dicabut izinnya oleh Kemenag," ucapnya.

Lukman juga mengatakan, sudah membuka pelayanan bagi para calon jamaah umrah yang menjadi korban, sehingga hak-hak calon jamaah yang tertunda keberangkatannya itu bisa melakukan pengaduan untuk mendapatkan hak-haknya.

"Nanti pada saat masuk proses hukum, tentu nanti akan kita pantau apa putusan hukum dalam ragka memberikan ganti rugi terhadap para calon jamaah," kata Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement