IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mendukung langkah Kementerian Agama yang mencabut izin sebanyak 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak bersertifikat.
"Tindakan tegas Kemenag ini sebagai bagian penertiban untuk perusahaan penyelenggara umrah," kata Ketua Dewan Penasihat Amphuri Mahfudz Djaelani kepada wartawan, Jumat (10/1).
Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional 11 PPIU karena sampai batas waktu yang ditentukan travel umrah itu tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW). Sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Mahfudz mengatakan terdapat 15 persyaratan yang harus dipenuhi travel agar dapat menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Beberapa hal yang harus dipenuhi, kata dia, seperti memiliki struktur organisasi perusahaan yang jelas, memiliki izin usaha, keuangan diaudit akuntan publik dan lainnya.
Dia mengatakan kemungkinan pencabutan izin 11 PPIU tersebut karena travel umrah terkait tidak dapat memenuhi 15 syarat yang ditetapkan. "Jadi syarat 15 item tersebut tidak bisa dipenuhi. Sertifikasi ini penting agar calon jamaah umrah mendaftar pada perusahaan yang tepat," katanya.