Kamis 29 Mar 2018 13:20 WIB

Travel Umrah Diberi Peluang Tetapkan Harga di Bawah Referens

Ada dua syarat yang harus dipenuhi bila biro umrah itu mengenakan tarif di bawah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
 Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: dok. Kemenag.go.id
Menag Lukman Hakim Saifuddin

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kemeterian Agama telah menetapkan biaya referensi penyelengaraan ibadah umrah atau hargaminimal yang bisa dijual oleh biro travel umrah. Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisasi maraknya kasus-kasus travel nakal yang terjadi akhir-akhir ini.Kendati demikian, Kementerian Agama masih memberikan peluang kepada travel umrah untuk menjual harga di bawah biaya referensi umrah.

Menteria Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi yang membawahi biro travel umrah, sehingga disepakati biaya referensi umrah itu sebesar Rp 20 juta.

"Kami sudah sepakat biaya referensi umrah itu sebesar Rp 20 juta itu adalah biaya rata-rata yang memadai sesuai dengan standar pelayanan minimal yang harus diberikan oleh biro travel ke jamaah umrah," ujar Lukman saat memberikan penjelasankepada Komisi VIII dalam rapat evaluasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta belum lama ini.

Menurut Lukman, dengan biaya referensi tersebut, biro travel umrah bisa memberikan pelayanan standar kepada jamaahnya, seperti pelayanan penerbangan, hotel, katering, dan transportasi lokal. tandar pelayanan itu sudahdiatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru sajadirevisi, yaitu PMA nomor 8 tahun 2018.

Namun, menurut Lukman, biro travel umrah masih bisa menetapkan harga di bawah biaya referensi tersebut. Asalkan, biro umrah tersebut melapor ke Direktorat Jenderal Pennyelenggara Haji dan Umrah (PHU) dan mengungkapkan alasannya. "Biro travel bisa menetapkan harga umrah di bawah harga referensi dengan syarat dua hal, pertama dia lapor Dirjen PHU dalam ini Direktorat Umrah dan Haji khusus dan menjelaskan alasannya," ucapnya.

Jadi,tambah dia, jika biro travel umrah tersebut misalnya ingin menjual dengan harga Rp 18 juta atau bahkan Rp 15 juta, maka Ditjen PHU harus mengetahui apakah standar pelayanan yang akan diberikan sudah terpenuhi atau belum, sehingga biro travel tidak bersaing dalam pasaran.

"Supaya tidak terjadi berlomba-lomba biro travel itu yang paling murah, tapi sebenarnya yaitu tidak masuk akal karena tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimal yang kita tetapkan," kata Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement