Kamis 29 Mar 2018 15:27 WIB

Kuota Haji Reguler Pakistan Belum Final

Pengadilan mengurangi kuota jadi hanya 60 persen tanpa peninjauan hukum.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji Pakistan tiba di Bandara Jeddah.
Foto: saudigazette.com
Jamaah haji Pakistan tiba di Bandara Jeddah.

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Kementerian Agama Pakistan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Islamabad (IHC) di Mahkamah Agung terkait pengurangan kuota haji di bawah skema haji pemerintah, Rabu (28/3).

Kementerian telah mengajukan permintaan kuota tetap haji reguler adalah 67 persen dari total kuota. Hal ini sudah berdasarkan Kebijakan Haji yang berlaku. Namun IHC telah menguranginya jadi hanya 60 persen tanpa peninjauan hukum.

Petisi yang diajukan Kementerian menyebut pemilihan jamaah haji jadi terhambat karena hal ini. "Kementerian belum bisa dilakukan karena proses legal ini," katanya.

Imbasnya persiapan pelaksanaan haji bisa terganggu. Informasi tentang penerbangan seharusnya sudah tersedia pada Mei sehingga panitia pelaksana haji harus bekerja ekstra. Mahkamah telah meminta keputusan IHC dibatalkan namun prosesnya belum selesai.

Akhir Februari lalu, Kabinet Federal Pakistan akhirnya mengizinkan Kementerian Agama melaksanakan pemungutan suara untuk memilih 50 persen kuota haji 2018 sebagai awalan. Keputusan tersebut pascapeninjauan kembali proses legal finalisasi kuota haji pemerintah dan agar pelaksanaan haji bisa diefektifkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement