IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Himpunan Penyelenggaraan Umrah dan Haji (Himpuh) mengatakan, regulasi baru tersebut menjadi jawaban penyelanggaraan umrah secara baik. Di mana, kata dia, standar pelayanan minimal dan detail aturannya harga refrensi juga diatur.
"Ini terobosan baru menjadi acuan masyarakat bukan harga minimal, ketika membeli paket perjalanan umrah karena melalui harga refrensi maka pemerintah sudah melakukan kajian mendalam standar kepastian pelayanan yang baik bisa didapatkan jamaah Indonesia, tentunya bisa mengcover penerbangan dengan maksimal satu kali transit, akomodasi terdekat, kepastian transportasi dan konsumsi," ujar Sekjen Himpuh, Firman ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Sabtu (31/3).
Mneurutnya, melalui PMA tersebut, maka masyarakat bisa menggunakan logika dalam memilih biro perjalanan umrah resmi di Indonesia. "Bagi masyarakat bisa lebih rasional untuk memiliki perjalanan umrah.PMA perkembangan lebih baik regulasi perjalanan umrah. Penyelenggaara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus lebih tertib aturan dan masyarakat menggunakan logika dalam memilih perjalanan umrah maka dapat pelayanan yang baik," ungkapnya.
Tak hanya menerbitkan regulasi baru, Kemenag juga akan meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Ia meminta, sistem layanan berbasis elektronik (web dan mobile) ini dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
"Aplikasi ketika dijalankan maka akan lebih baik lagi dan ini dikontrol oleh Kementerian Agama, maka sistem ponzi tidak bisa dilakukan karena membutuhkan masa tunggu setahun dua tahun alias lama, maka dalam waktu hal itu bisa akan terjadi," ucapnya.