Rabu 04 Apr 2018 14:38 WIB

Ini Langkah Kemenag Benahi Penyelenggaraan Umrah

Kemenag tak mentolelir harga promo yang tidak masuk akal dan mengelabuhi jamaah.

Kemenag tak mentolelir harga promo yang tidak masuk akal dan mengelabuhi jamaah.
Foto: kemenag.go.id
Kemenag tak mentolelir harga promo yang tidak masuk akal dan mengelabuhi jamaah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) gagal memberangkatkan jemaah. Kementerian Agama melakukan pembenahan guna memperkuat pengawasan.

Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kalau pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah dalam pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Pertama, melakukan revisi regulasi sehingga Kementerian Agama mempunyai pijakan yang lebih tegas dalam tugas pengawasan.

"Saat ini, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah," ujarnya, Rabu (4/4).

Upaya kedua adalah membangun sistem pengawasan berbasis elektronik. Kementerian Agama akan segera merilis Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

“Melalui sistem ini, akan saling terkoneksi antara calon jemaah umrah, PPIU, Kemenag dan KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia). Ini dilakukan agar monitoring penyenggaraan umrah tidak hanya dilakukan Kemenag, tapi juga masyarakat,” kata Lukman saat memberikan keterangan pers bersama Wakapolri  Komjen Syafruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Kementerian Agama juga akan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang harga referensi. “Ke depan, kami tidak mentolelir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat,” tegasnya.

Menurut Lukman, harga referensi tersebut berada pada kisaran Rp20juta. “PPIU yang menetapkan harga di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan jadi pertimbangan untuk dicabut izinnya,” ujarnya.

Upaya Kementerian Agama membenahi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ini diapresiasi Wakapolri Komjen Syafruddin. “Sudah cukup progresif apa yang dilakukan Kemenag (dalam pembenahan umrah),” ujarnya.

“Regulasi sudah diubah. Ke depan ada harapan baik bagi kita untuk membenahi masalah travel umrah ini. Paling tidak limitasi biaya umrah sudah diatur. Insya Allah setelah ini situasi akan kondusif,” ucap Menag Lukman.

 

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement