Kamis 03 May 2018 15:53 WIB

Kemenag Bahas Hukum Pelimpahan Porsi Haji

Bahas ini diharapkan agar pelimpahan porsi haji penuhi aspek hukum positif dan fikih.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar mudzakarah perhajian Indonesia di Redtop Hotel, Jakarta pada 2-4 Mei 2018. Di dalam mudzakarah dibahas hukum pelimpahan porsi haji kepada anggota keluarga dalam perspektif hukum positif.

Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji dari Dirjen PHU Kemenag, Endang Jumali mengatakan, pelimpahan porsi haji kepada anggota contohnya ada seseorang sudah mendapatkan nomor porsi haji. Orang tersebut berhak melunasi ongkos haji tahun ini. Tapi orang tersebut mendadak meninggal atau membatalkan keberangkatannya.

"Maka nomor porsi haji miliknya boleh dilimpahkan ke keluarganya, dilimpahkan kepada anaknya, istrinya atau suaminya, menantunya," kata Endang kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (3/5).

Terkait pelimpahan nomor porsi haji dari sudut pandang hukum positif, Endang mengaku, tidak ahli di bidang hukum positif sehingga menyorotinya dari aspek nomenklatur. Kalau dilihat dari hukum positif harus ada asas legalitas.

Jadi ketika sudah dilegalkan dan menjadi sebuah ketentuan. Maka aturannya menjadi berlaku karena hukum fikih akan mengikuti kondisi. Oleh karena itu pelimpahan porsi haji dibahas melalui kegiatan mudzakarah ini. Agar pelimpahan porsi haji memenuhi aspek hukum positif dan fikih.

"Sehingga nanti akan menghasilkan sebuah rumusan, apakah akan menggunakan nomenklatur traikha (harta peninggalan) atau nomenklatur hibab," ujarnya.

Ia menerangkan, di kegiatan mudzakarah mencari rumusan yang paling pas untuk menjadi dasar hukum pelimpahan porsi haji. Tapi menurut peraturan menteri agama pelimpahan porsi haji dinyatakan boleh.

Sebelum ada peraturan menteri agama, dikatakan Endang, ketika seseorang sudah mendapatkan nomor porsi haji tapi tidak jadi berangkat haji maka hilang nomor porsi hajinya. Sekarang dibahas hukum pelimpahan porsi haji kepada anggota keluarga dalam perspektif hukum positif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement