Kamis 03 May 2018 16:20 WIB

Ini Daftar Antrian Haji per April 2018

Daftar tunggu haji per April mencapai 3.7 juta orang.

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Agung Sasongko
Haji
Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebut daftar tunggu calon jamaah haji mencapai 3,7 juta per April 2018. "Daftar waiting list (daftar tunggu) data per April 2018, sejumlah 3.700.000 calon jamaah haji," kata Direktur Bina Haji Kemenag RI Khoirizi H. Dasir saat pembukaan Muzakarah Perhajian Indonesia di Jakarta, Rabu (2/5) malam.

Menurut dia, hal itu membuktikan animo masyarakat melaksanakan ibadah haji semakin tinggi. Pun hal itu tak lepas dari kesadaran beragama dan kemampuan ekonomi semakin positif.

Kendati demikian, ia mengatakan, bukan rahasia umum apabila animo masyarakat itu terkendala keterbatasan kuota. Pemerintah Arab Saudi merujuk pada hasil konferensi tingkat tinggi Organisasi Negara-negara Islam (OKI) dalam menentukan kuota, yakni 1 per mil penduduk Muslim.

Dengan demikian, Khoirizi mengatakan, calon jamaah haji Indonesia mengalami masa tunggu antara 11 sampai 30 tahun. Ia mengatakan, dalam Pasal 16 ayat (1) draf perubahan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2012 tertulis, jamaah haji yang telah ditetapkan sebagai jamaah yang berhak melunasi dan/atau jamaah haji yang telah melunasi BPIH pada tahun berjalan meninggal dunia sebelum keberangkatan, Nomor Porsi jamaah Hhaji yang bersangkutan dapat dilimpahkan kepada anak kandung, suami, istri, atau menantu. Masih dalam regulasi yang sama, ayat (2) menerangkan, dalam ayat (2) pelimpahan nomor porsi sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan.

Khoirizi mengatakan berdasarkan pemikiran tersebut, Direktorat Bina Haji memandang perlu mengadakan Mudzakarah Perhajian Indonesia. Kegiatan itu bertujuan memperoleh masukan dari berbagai sumber dan pendapatan ihwal status dan mekanisme pelimpahan nomor porsi, melakukan analisasi hukum dan mekanisme dalam perspektif perundangan-undangan positif, tinjauan status anggota keluarga yang menerima pelimpahan nomor porsi dari perspektif budaya masyarakat, serta menyimpulkan hasil kesepakatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement