IHRAM.CO.ID, PEKANBARU -- M Yusuf Johansyah alias Joe, bos travel umrah Joe Pentha Wisata (JPW) Pekanbaru, Provinsi Riau, yang gagal memberangkatkan 700 lebih calon jamaah dituntut empat tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau Syafril dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/5), menyatakan terdakwa Joe terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Yusuf Ibrahim bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan penjara selama empat tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Toni Irfan.
JPU menyebutkan bahwa perbuatan Joe telah merugikan ratusan calon jamaah yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Riau yang telah membayar uang pendaftaran untuk beribadah ke Tanah Suci. Mendengar tuntutan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu dan langsung mengajukan pembelaan atau pleidoi setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.
"Silakan siapkan pembelaan dari terdakwa," ujar hakim seraya menyatakan bahwa sidang pembelaan digelar pada pekan depan.
Infografis Tips Memilih Travel Umrah
Dalam dakwaan, JPU menyebut perbuatan Joe terjadi pada tahun 2014-2017. Dia selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jamaah, sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp 23 juta per orang. Terdakwa yang mulai kesulitan mengatur uang jamaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran.
Uang pendaftaran calon jamaah baru itu kemudian digunakan terdakwa untuk memberangkatkan calon jamaah lain. Akibatnya, terdakwa kesulitan keuangan hingga gagal memberangkatkan ratusan jamaah.
Joe sempat didemo oleh nasabahnya karena sikap plinplan dan sering menunda-nuda keberangkatan dengan beragam alasan. Bahkan, Joe langsung dibawa ke Polda Riau oleh calon jamaahnya akibat perbuatan terdakwa yang tidak kunjung memberikan kejelasan pada 2017 lalu. Terdakwa diduga menyebabkan kerugian dana nasabah hingga mencapai Rp 3,9 miliar.
Dalam penyidikan, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di kantor JPW, Jalan Panda, Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru. Padahal, dari sejumlah korban yang melapor ke Polda Riau, terungkap beberapa dari mereka harus rela menjual kebun atau aset berharga lainnya untuk dapat beribadah ke Tanah Suci.