Sabtu 26 May 2018 13:01 WIB

BPKH: Setoran Haji Tahun Depan Disesuaikan Nilai Tukar Dolar

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar rupiah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Anggito Abimanyu

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan setoran biaya haji tahun depan dibayarkan sesuai nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS). "Menteri (Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin) mengusulkan setorannya dibayarkan setara dolar," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan hal itu bertujuan untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap Saudi riyal (SAR). Arab Saudi menjadikan dolar AS sebagai kebijakan kurs di negara tersebut.

 

(Baca: Calhaj Katsina Dikenakan Biaya Haji Rp 56 Juta)

Anggito mengatakan, penyesuaian nilai tukar rupiah terhadap dolar AS merupakan bagian dari mitigasi mengantisipasi fluktuasi kurs. Diketahui, Kemenag dan BPKH mengusulkan tambahan komponen safe guarding untuk mengantisipasi fluktuasi niIai tukar daIam indirect cost (dana optimalisasi) BPIH 2018 sebesar Rp 550.990.356.076. Hal itu disebabkan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap SAR.

"Ini pelajaran berarti supaya tahun depan tak terulang lagi. Pokoknya kita akan menyediakan riyal sesuai kebutuhan dari Kemenag," ujar Anggito.

Kendati kekurangan dana akibat fluktuasi nilai tukar, ia memastikan calon jamaah haji (calhaj) tidak diminta membayar lagi BPIH. Sehingga, penambahan dana diambil dari nilai manfaat atau dana pengelolaan haji.

"Sudah bayar lunas, tak mungkin (calhaj) mereka disuruh bayar tambahan. Akhirnya bebannya pada nilai manfaat atau dana pengelolaan," kata dia.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Menag Lukman Hakim Syaifuddin mengusulkan pembayaran biaya haji kembali dilakukan mengacu pada nilai tukar dolar AS, seperti sebelum 2016. Artinya, ia menjelaskan, calon jamaah haji (calhaj) tetap membayar dengan rupiah, tetapi mengikuti kurs dolar AS. Sehari setelah calhaj membayar, bank diwajibkan mengganti rupiah tersebut ke dolar AS.

Ia beralasan, pertama, besaran nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dipengaruhi faktor internal dan eksternal pemerintah yang fluktuasinya seringkali jauh di atas perkiraan pemerintah. Kedua, persentase kebutuhan SAR berkisar sebesar 60 persen dari total anggaran penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

Sehingga, ia melanjutkan, untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, sebaiknya pembayaran BPIH calhaj dilakukan dengan mata uang dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement