Jumat 01 Jun 2018 12:39 WIB

Kemenag Mulai Lakukan Pelatihan Teknis Sipatuh pada PPIU

Sosialisasi massal akan dilakukan setelah peluncuran Sipatuh.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim
Foto: kemenag.go.id
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengaku mulai melakukan pelatihan teknis pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terkait Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan haji Khusus (Sipatuh). "Seminggu terakhir, kita lakukan pelatihan teknis pada PPIU," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim kepada Republika.co.id, Jumat (1/6).

Sementara untuk sosialisasi, ia mengatakan, akan dilakukan secara massal setelah peluncuran Sipatuh. Namun, ia tidak menyebut kapan waktu peluncuran sistem yang menjadi pemantau penyelenggaraan ibadah umrah berbasis elektronik itu.

Arfi mengatakan, sejak pengumuman rencana peluncuran Sipatuh pada awal April lalu, Kemenag meminta semua PPIU mengambil ID untuk user dan password. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan informasi pengambilan data untuk daftar ulang PPIU dimulai sejak 27 Maret 2018.

Arfi mengatakan, saat PPIU sudah memiliki ID, mereka harus memasukkan seluruh jadwal dan data keberangkatan calon jamaah umrah. Saat ini, proses tersebut terus berjalan.

Seiring berjalannya waktu, ia mengatakan, Kemenag berupaya menyempurnakan pengembangan Sipatuh. Salah satunya, menggelar perjanjian dan nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah pemangku kepentingan. "Pertama, integrasi sistem dengan Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri), imigrasi, dan pihak lainnya," tutur dia.

Arfi mengatakan, terkait pengoperasian sistem pengawasan berbasis elektronik tersebut, setiap PPIU tidak membutuhkan peralatan apa pun. Ia optimistis tidak ada kendala dalam penggunaan dan pengoperasian Sipatuh. "Insya Allah tidak ada kendala, tapi kami terus evaluasi," tutur dia.

Kemenag menyatakan Sipatuh menghubungkan calon jamaah umrah, PPIU, Kemenag, Kedutaan Besar Arab Saudi untuk bersama mengawasi penyelenggaraan umrah. Dalam kerangka penyempurnaan, Kemenag menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemenag juga berancana menjalin kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) untuk menyertifikasi PPIU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank penerima setoran biaya umrah, dan asuransi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement